Kasus Korupsi di Jambi Cukup Menggemparkan, Kajati: Tergantung dari Sudut Pandang

Beberapa kasus korupsi besar di Provinsi Jambi terjadi beberapa waktu terakhir, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Abdullah Usman
Kajati Jambi Elan Suherlan. 

Setelah ditetapkan tersangka, dia mengajukan praperadilan.

Pada Rabu (12/7/2023), hakim yang menangani praperadilan telah membuat keputusan.

"Dengan ini hakim menolak praperadilan pemohon seutuhnya dan harus membayar biaya ganti rugi," ujar Tatap Urasima Situngkir hakim tunggal yang memimpin sidang putusan praperadilan.

Hakim memutuskan menolak seutuhnya pengajuan praperadilan terdakwa Yunsak El Halcon.

"Dengan putusan tersebut pemeriksaan perkara ini dianggap telah selesai," katanya.

Ada beberapa pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.

Seperti, adanya dua alat bukti permulaan pemohon yang ditemukan oleh Penyidik Kejati Jambi.

"Dari bukti yang diajukan termohon Kejati Jambi sudah sesuai dengan berita acara hukum pidana," tuturnya.

Selain itu, hakim menyebut ada ditemukannya peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Jambi, dengan memperhatikan alat bukti yang ada sudah kuat, sehingga bisa dilanjutkan. Meskipun ahli yang dihadirkan pemohon tidak bersifat alat bukti," ujarnya.

"Pendapat ahli tidak bisa dijadikan alat bukti untuk membatalkan penetapan tersangka, melainkan hanya pandang hukum," sambung Hakim Tatap.

Terkait tidak dikirimnya SPDP kepada terlapor dinilai yang tidak diterima oleh terlapor, hakim menilai itu bukan dianggap tidak menjalankan tugasnya, akan tetapi diterima tidak bukan ranah penyidik.

Kuasa hukum Yunsak El Halcon, Adria Indra Cahyadi menanggapi keputusan dari hakim tunggal tersebut.

Ia bilang, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu putusan tersebut.

"Kalau kita lihat ke bawah, tidak ada upaya hukum terkait praperadilan. Mungkin tim kami bersiap untuk masuk pada pokok perkara," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved