Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati

Respon Kajati Jambi Soal Kasus Korupsi Jambi yang Menggemparkan: Dari Sisi Mana Kita Menilainya?

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi menanggapi soal kasus korupsi yang terjadi belakangan cukup menggemparkan.

Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi
Kajati Jambi Elan Suherlan dan Yunsak El Halcon. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi menanggapi soal kasus korupsi yang terjadi belakangan cukup menggemparkan. 

Ia sudah mencermati keputusan dan pertimbangan-pertimbangan hakim, hingga akhirnya memutuskan perkara.

"Kita tetap mengapresiasi putusan hakim tersebut, sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku," katanya

"Intinya saat ini kita lebih fokus pada penanganan pokok perkara saja," sambung Adria.

Kuasa termohon Penyidik Kejati Jambi, Robert mengatakan, majelis hakim sepakat bahwa penyidikan perkara, penetapan dan penahanan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Termasuk untuk audit, mempertimbangkan bahwa kewenangan itu sudah masuk aspek materiil.

"Artinya besaran kerugian keuangan negara dan siapa yang memperoleh kewenangan untuk menghitung itu adalah kewenangan hakim tipikor," jelasnya.

"Termasuk aspek materiil dan pokok perkara, " sambungnya.

Untuk selanjutnya, Kejari Jambi segera mempersiapkan berkas perkara dan menyiapkan surat dakwaan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ayu Ting Ting Tantang Enji Baskoro: Kalau Berani Hadapi Saya!

Baca juga: Pengamat Sorot Isi Pidato Surya Paloh dan Anies Baswedan di GBK: Tak Menjawab Arti Perubahan

Baca juga: Doa dan Harapan Anies Baswedan untuk Rakyat Indonesia: Murahkan Bahan Pokok, Ringankan Beban Hidup

Baca juga: 19 Juli 2023 Libur Tahun Baru Islam 1445H, Ada Cuti Bersama?

Baca juga: Pecah Ban, Truk Batubara Terguling di Mendalo Muaro Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved