Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati

Respon Kajati Jambi Soal Kasus Korupsi Jambi yang Menggemparkan: Dari Sisi Mana Kita Menilainya?

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi menanggapi soal kasus korupsi yang terjadi belakangan cukup menggemparkan.

Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi
Kajati Jambi Elan Suherlan dan Yunsak El Halcon. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi menanggapi soal kasus korupsi yang terjadi belakangan cukup menggemparkan. 

Sidang itu terkait penetapan tersangka Yunsak El Halcon oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, dalam kasus korupsi gagal bayar atas Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada 2017-2018 kepada Bank Jambi.

"Dengan ini hakim menolak praperadilan pemohon seutuhnya dan harus membayar biaya ganti rugi," ujar Tatap Urasima Situngkir hakim tunggal yang memimpin sidang putusan praperadilan.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Yunsak El Halcon, Kasus Gagal Bayar PT SNP di Bank Jambi Lanjut Terus

Hakim memutuskan menolak seutuhnya pengajuan praperadilan terdakwa Yunsak El Halcon.

"Dengan putusan tersebut pemeriksaan perkara ini dianggap telah selesai," katanya.

Ada beberapa pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.

Seperti, adanya dua alat bukti permulaan pemohon yang ditemukan oleh Penyidik Kejati Jambi.

"Dari bukti yang diajukan termohon Kejati Jambi sudah sesuai dengan berita acara hukum pidana," tuturnya.

Selain itu, hakim menyebut ada ditemukannya peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Jambi, dengan memperhatikan alat bukti yang ada sudah kuat, sehingga bisa dilanjutkan. Meskipun ahli yang dihadirkan pemohon tidak bersifat alat bukti," ujarnya.

"Pendapat ahli tidak bisa dijadikan alat bukti untuk membatalkan penetapan tersangka, melainkan hanya pandang hukum," sambung Hakim Tatap.

Terkait tidak dikirimnya SPDP kepada terlapor dinilai yang tidak diterima oleh terlapor, hakim menilai itu bukan dianggap tidak menjalankan tugasnya, akan tetapi diterima tidak bukan ranah penyidik.

Fokus pokok perkara

Kuasa hukum Yunsak El Halcon, Adria Indra Cahyadi  menanggapi keputusan dari hakim tunggal tersebut.

Baca juga: Ini Alasan Presiden Jokowi Lantik Budi Arie Ganti Johnny G Plate Jadi Menkominfo: Selesaikan Masalah

Ia bilang, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu putusan tersebut.

"Kalau kita lihat ke bawah, tidak ada upaya hukum terkait praperadilan. Mungkin tim kami bersiap untuk masuk pada pokok perkara," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved