Berita Kota Jambi

Kuasa Hukum Penggugat Sengketa Tanah SDN 212 Minta Pemkot Jambi Segera Bayar Ganti Rugi

Kisruh sengketa tanah dan bangunan SDN 212 Kota Jambi terus bergulir, Kuasa Hukum penggugat layangkan surat ke Pemkot terkait putusan kasasi.

|
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
SDN 212 Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kisruh sengketa tanah dan bangunan SDN 212 Kota Jambi terus bergulir, Kuasa Hukum penggugat layangkan surat ke Pemkot terkait putusan kasasi.

Dikatakan kuasa hukum penggugat tanah dan bangunan SDN 212 Iksan Hasibuan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke Pemkot Jambi untuk menjalankan putusan kasasi karena tidak ada upaya hukum lagi.

"Kita sudah meminta Pemkot Jambi untuk menjalankan putusan kasasi dengan membayar tanah yang bersengketa itu sebesar Rp 1,7 miliar," katanya, Rabu (12/7/2023).

Dijelaskannya pula, dalam kurun waktu sepekan ke depan jika tidak ada tanggapan dari pihak Pemkot Jambi, maka pihaknya akan melayangkan surat untuk permohonan eksekusi ke pengadilan negeri Jambi.

"Tunggu waktu satu Minggu dulu lah, kita baru kirimkan suratnya Senin kemarin, kalau Senin depan juga tidak ada tanggapan maka kita akan minta eksekusi," ujarnya.

"Sampai saat ini Pemkot belum merespon surat yang kami layangkan," sambungnya.

Pemerintah kota (Pemkot) Jambi tidak memiliki upaya hukum lagi atas sengketa kepemilikan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1535 tahun 1986 surat ukur Gambar Situasi tanggal 05 Desember 1986 nomor 2276/ 1986 seluas 5.072M2 yang terletak di Rt.02 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru akhirnya keluar. Yang saat ini berdiri sekolah dasar negeri 212 kota Jambi.

Diberitakan sebelumnya dalam Amar putusan kasasi dengan Ketua majelis hakim Dr. Nurul Elmiyah, SH,MH dan dua anggota Maria Anna Samiyati, SH,MH dan Dr. H. Haswandi, SH,,SE,M.Hum, MM menyatakan menolak permohonan Kasasi para pemohon.

Majelis hakim dalam Amar putusan mengadili menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. Walikota Jambi. 2. Dinas Pendidikan Kota Jambi. 3. Kepala Sekolah Dasae Dua Ratus Dua Belas, tersebut. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 62/PDT/2022/PT JMB, tanggal 4 Juli 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt.G/2021/PN Jmb, tanggal 23 Maret 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut.

"Menghukum Tergugat I untuk membayar tanah obyek sengketa kepada Penggugat sejumlah Rp.1.788.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah). Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selebihnya dalam rekonvensi. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00." Bunyi petikan permohonan kasasi yang dirilis web resmi pengadilan negeri Jambi pada 25 Mei 2023.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: DPRD Provinsi Jambi akan Dukung Dana Pembiayaan Cabang Olahraga Agar Terus Berkembang

Baca juga: Pelaku TPPO di Tanjabtim Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara

Baca juga: 21 Ekor Satwa Liar Dilepasliarkan di Kawasan TNKS

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved