Berita Tanjabtim

Pelaku TPPO di Tanjabtim Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara

Pelaku TPPO yang merupakan warga parit Culum berinisial Z (58), warga parit Culum Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Polres Tanjabtim Ringkus Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang 

TRIBUNJAMBI.COM, MUASABAK - Pelaku TPPO yang merupakan warga parit Culum berinisial Z (58), warga parit Culum Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Di jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan.

Kanit PPA Polres Tanjabtim Brigpol Riky.R.SAHAAN mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007.

"Atas perbuatan pelaku, kita kenakan tindak pidana penjara paling cepat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 jt dan paling banyak Rp 600 jt,"ujarnya, Rabu (12/07/23).

Sebelumnya Gabungan Unit PPA dan Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjab Timur mendapatkan Laporan Informasi dari masyarakat tentang adanya Prostitusi di Km 6 Rt 14 Kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak Barat yang mana dirumah tersebut terdapat 2 kamar untuk disewakan.

"Saat di geledah ditemukan uang tunai sebesar Rp 450 rb dan 3 (tiga) unit Handphone yang dipergunakan untuk bertransaksi prostitusi,"lanjutnya.

Setelah itu gabungan Unit PPA dan Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur langsung membawa terduga pelaku dan 2 Korban perdagangan orang tersebut ke mako Polres Tanjung Jabung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 21 Ekor Satwa Liar Dilepasliarkan di Kawasan TNKS

Baca juga: Porprov Jambi 2023, Cabor Judo Muaro Jambi Sumbangkan 1 Emas

Baca juga: Polres Tanjabtim Ringkus Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved