Berita Kota Jambi
Pembebasan Tanah untuk Mitigasi Banjir di Jambi, Satu Bidang Masih Bermasalah
Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkapkan pembebasan tanah untuk program mitigasi banjir di Kota Jambi ada sedikit kendala.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkapkan, pembebasan tanah untuk program mitigasi banjir di Kota Jambi ada sedikit kendala, di mana ada masyarakat yang masih enggan tanahnya untuk dibebaskan.
Ridho, Kepala BPN Kota Jambi mengatakan dari 46 bidang tanah yang telah mereka ukur ada 1 bidang tanah yang masih belum menyerahkan sertifikat tanah.
Hal ini karena sertifikat tanah tersebut berada di salah satu ahli waris, dan mereka belum sepakat untuk dilakukan pembebasan.
Baca juga: Ada Perbedaan Data, BPN Minta Revisi Pembebasan Tanah Program Mitigasi Banjir Jambi
"Mereka belum sepakat, jadi kita terkendala," ujarnya Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut Ridho meminta kepada ahli waris untuk segera berunding dan bermusyawarah agar permasalahan ini bisa segera selesai.
Selain itu ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat mendukung pengadaan tanah untuk program mitigasi banjir ini.
Khususnya di kawasan drainase utama dalam rangka untuk mencegah banjir yang terjadi setiap tahun,
"Kami minta warga bisa koperatif dan menyerahkan dokumen dokumen yang dibutuhkan," ungkapnya.
Adapun permasalahan tersebut terdapat di kawasan PAL V, di mana di area tersebut selain akan dibangun pelebaran drainase juga akan dibangun kolam retensi.
Menariknya, kolam retensi tersebut juga akan berfungsi sebagai destinasi wisata air di Kota Jambi.
Baca juga: Mitigasi Banjir, Pemkot Jambi Kembangkan 4 Sistem Pengendali Banjir
Update berita Tribun Jambi di Google News


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.