Kasus Suap RAPBD

Sidang Kasus Suap RAPBD Jambi, M Juber: Saya Tidak Pernah Minta Uang Imbalan

Juber mengaku tidak pernah meminta uang imbalan untuk menghadiri sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi. Bahkan dia bersedia diambil sumpah.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2028 di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi dan JPU KPK, M Juber Cs berurai air mata menyampaikan penyesalannya, Selasa (4/7/2023).

Terdakwa kasus suap Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi itu pun meminta maaf kepada masyarakat terutama dapilnya yakni Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.

Juber mengaku tidak pernah meminta uang imbalan. Bahkan dia bersedia diambil sumpah.

"Saya tidak pernah mendesak atau meminta uang imbalan kepada dewan untuk menghadiri sidang tersebut waktu itu. Saya siap disumpah secara agama untuk menguatkan pernyataan saya tadi, " sebutnya dalam penyampaiannya.

Sejak perkara ini bergulir dirinya dan tiga terdakwa lainnya sudah mengembalikan uang yang diterimanya. Dan merasa menyesal atas semua yang telah terjadi.

"Mohon berkenan Yang Mulia agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya kepada saya, segala usaha upaya dan doa kita serahkan kepada Allah SwT, " tandasnya.

Pernyataan yang sama juga disampaikan ketiga terdakwa lainnya dalam sidang yang dilakukan secara bersamaan tersebut. Para terdakwa mengaku sudah menyampaikan semua dengan jujur dan kooperatif mungkin.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Musrinawi menuturkan dari pledoi yang disampaikan tadi terdapat beberapa poin penting.

Yang pertama dimana jaksa menuntut sesuai pasal 12, yang secara peristiwanya sama namun berbeda dari cara penilaian. Sementara pihak terdakwa meminta pasal 11.

"Karena apa, karena sudah ada putusan PN Jambi kalo dia terdakwa sudah tidak aktif bisa dikenakan pasal 11. Dan juga kita meminta kepada hakim agar permohonan justice collaborator dapat dikabulkan, " ujarnya.

Lanjutnya, selain itu jaksa menuntut 4 terdakwa dengan pidana penjara empat tahun. Namun terdakwa mengharapkan hukumannya dapat seringan mungkin melalui justice collaborator tadi.

Pengadilan Tipikor Jambi menggelar sidang lanjutan kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 untuk 4 terdakwa, Selasa (4/7/2023).

Sidang dimulai pada pukul 11.00 tersebut, dihadiri oleh empat terdakwa, namun satu terdakwa hadir secara virtual.

Terdakwa M Juber terlihat menggunakan pakaian lengan panjang bergaris putih berwarna coklat dengan kopiah hitam di kepala.

Kemudian terdakwa dua dan tiga Porianto dan Ismet Kahar masing masing mengenakan baju kemeja lengan panjang bermotif batik.

Sementara terdakwa Tartiniah RH dihadirkan melalui virtual dengan menggunakan kerudung coklat.

Hingga pukul 11.31 WIB sidang yang dipimpin Hakim Ketua Budi Chandra tersebut masih terus berlangsung. Mendengarkan pembacaan pembelaan tertulis para terdakwa (pledoi) yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa.

Baca juga: Terdakwa Kasus Suap RAPBD Jambi M Juber Menangis Minta Maaf di Persidangan, Mengaku Bersalah

Baca juga: Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi M Juber Berharap Hukuman Ringan, Jaksa Tuntut 4 Tahun

Baca juga: Sidang Pledoi Kasus Ketok Palu Terdakwa M Juber CS Ditunda hingga Pekan Depan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved