Sidang Pledoi Kasus Ketok Palu Terdakwa M Juber CS Ditunda hingga Pekan Depan

Sidang lanjutan terkait perkara ketok palu beragendakan pledoi dari terdakwa atau penasihat hukum di PN Jambi, terpaksa ditunda hingga pekan depan. 

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/abdullah usman
Humas PN Jambi Hakim Suwarjo. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan terkait perkara ketok palu beragendakan pledoi dari terdakwa atau penasihat hukum di PN Jambi, terpaksa ditunda hingga pekan depan. 

Penundaan sidang tersebut dikarenakan saat ini ketua Majelis Hakim sedang dalam keadaan sakit. Sehingga sidang tidak dapat dilakukan dan terpaksa ditunda. 

Dikatakan Humas Pengadilan Negeri Jambi Hakim Suwarjo menuturkan, pada hari ini memang ada jadwal lanjutan sidang terkait perkara ketok palu

"Namun karena Ketua Majelis Hakim dalam kondisi sakit, sehingga sidang ditunda hingga selasa depan, " tuturnya. Selasa (27/6/2023) 

Sesuai agendanya hari ini terkait penundaan pledoi terdakwa atau penasehat hukum. Untuk terdakwa M Juber, Poprianto, Tartiniah RH, dan Ismet Kahar. 

Untuk selasa depan sidang masih diagendakan dengan agenda yang sama.

Baca juga: Saksi Kunci Kasus Suap Ketuk Palu RAPB Jambi 2017 Mendadak Ditemukan Meninggal

Baca juga: BREAKING NEWS Bayi Usia 10 Hari Diduga Diculik di Simpang Rimbo Kota Jambi saat Subuh

Baca juga: Polisi Selidiki Laporan Penculikan Bayi Usia 10 Hari di Simpang Rimbo Kota Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved