Kasus Suap RAPBD
Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi M Juber Berharap Hukuman Ringan, Jaksa Tuntut 4 Tahun
Terdakwa ketok palu RAPBD Jambi, M Juber Cs menyampaikan penyesalan dengan deraian air mata, serta mengharapkan peradilan yang sesuai
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi dan JPU KPK, terdakwa M Juber Cs menyampaikan penyesalan dengan deraian air mata, serta mengharapkan peradilan yang sesuai dan seringan mungkin.
Hal tersebut disampaikan para terdakwa, saat pembacaan nota pembelaan (pledoi) kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018, Selasa (4/7/2023)
Terdakwa M Juber menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terutama dapilnya yakni Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.
"Terkhusus permohonan maaf kepada istri dan anak. Karena anak dan istri juga berdampak secara psikologis dengan adanya perkara ini, " ujarnya dengan tangis penyesalan.
Dalam penyampaiannya, M Juber mengaku terlalu dalam rasa bersalah dan penyesalan yang dirasakan. Dan mengharapkan putusan yang seadil-adilnya diberikan oleh majelis hakim pada putusan nanti.
"Saya tidak pernah mendesak atau meminta uang imbalan kepada dewan untuk menghadiri sidang tersebut waktu itu. Saya siap di sumpah secara agama untuk menguatkan pernyataan saya tadi, " sebutnya dalam penyampaiannya.
Baca juga: Abrasi di Dusun Pandan Ulu Tak Direspon Pemkab Tanjabtim Jambi
Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi Sampaikan Pledio
Sejak perkara ini bergulir dirinya dan tiga terdakwa lainnya sudah mengembalikan uang yang diterimanya. Dan merasa menyesal atas semua yang telah terjadi.
"Mohon berkenan Yang Mulia agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya kepada saya, segala usaha upaya dan doa kita serahkan kepada Allah SwT, " tandasnya.
Pernyataan yang sama juga disampaikan ketiga terdakwa lainnya dalam sidang yang dilakukan secara bersamaan tersebut. Para terdakwa mengaku sudah menyampaikan semua dengan jujur dan kooperatif mungkin.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Musrinawi menuturkan dari pledoi yang disampaikan tadi terdapat beberapa poin penting.
Yang pertama dimana jaksa menuntut sesuai pasal 12, yang secara peristiwanya sama namun berbeda dari cara penilaian. Sementara pihak terdakwa meminta pasal 11.
"Karena apa, karena sudah ada putusan PN Jambi kalo dia terdakwa sudah tidak aktif bisa dikenakan pasal 11. Dan juga kita meminta kepada hakim agar permohonan justice collaborator dapat dikabulkan, " ujarnya.
Lanjutnya, selain itu jaksa menuntut 4 terdakwa dengan pidana penjara empat tahun. Namun terdakwa mengharapkan hukumannya dapat seringan mungkin melalui justice collaborator tadi. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dewi Perssik Akhirnya Berdamai dengan Ketua RT Pasca Ribut karena Sapi Kurban: Saling Memaafkan
Baca juga: Abrasi di Dusun Pandan Ulu Tak Direspon Pemkab Tanjabtim Jambi
Baca juga: Sinopsis King The Land Episode 7, Tayang 8 Juli 2023
Dewi Perssik Akhirnya Berdamai dengan Ketua RT Pasca Ribut karena Sapi Kurban: Saling Memaafkan |
![]() |
---|
Beredar Video 2 Buaya Muncul di Bawah Jembatan Teluk Dawan Tanjung Jabung Timur |
![]() |
---|
4 Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi Sampaikan Pledoi |
![]() |
---|
Sempat Tertunda, Hari Ini PN Sengeti Putuskan Kasus Ustadz Asusila di Muaro Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.