Rabu, 13 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ustad Asusila

Sempat Tertunda, Hari Ini PN Sengeti Putuskan Kasus Ustadz Asusila di Muaro Jambi

Pengadilan Negeri Sengeti Kabupaten Muaro Jambi menjadwalkan sidang putusan kasus pencabulan santri oleh ustadz sekaligus pimpinan pondok pesantren Ma

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muzakkir | Editor: Suci Rahayu PK
Freepik.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Pengadilan Negeri Sengeti Kabupaten Muaro Jambi menjadwalkan sidang putusan kasus pencabulan santri oleh ustadz sekaligus pimpinan pondok pesantren Mafatihul Huda Sungai Gelam, Selasa (4/7/2023).

Sesuai jadwal, sidang dimulai sejak pukul 9.00 wib. Namun hingga pukul 12.17 wib, sidang belum dimulai. Namun tahanan sudah datang ke Pengadilan.

Informasi yang dihimpun, molornya jadwal sidang ini dikarena ada sedikit kendala di Lapas.

"Pengadilan sudah siap. Cuman dari lapasnya belum," kata petugas Pengadilan Negeri Sengeti.

Dia membenarkan jika hari ini bakal digelar sidang putusan kasus pencabulan santri yang dilakukan oleh ustadz dipondok pesantren di Mestong.

"Sebenarnya Minggu lalu sudah putus, tapi ada anggota tidak lengkap. Jadi terpaksa dan dilanjutkan hari ini," ungkapnya.

"Hari ini ada 31 orang yang bakal disidang," sambungnya.

Datangi PN Sengeti, Keluarga Minta Ustad Cabul di Muaro Jambi Dihukum 15 Tahun

Baca juga: Jadwal Kepulangan Jamaah Haji Asal Batanghari Jambi

Puluhan orang warga Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi mendatangi kantor Pengadilan Sengeti. Selasa (4/7).

Puluhan orang ini datang untuk menyaksikan sidang putusan Abdul Aziz pimpinan pondok pesantren Mafatihul Huda yang menjadi pelaku cabul terhadap santrinya pada akhir tahun lalu.

Yang datang memenuhi panggilan kali ini merupakan keluarga dari korban yang bernama Bunga (bukan nama sebenarnya).

Hanan, orangtua korban menyebut jika mereka sengaja datang ke Pengadilan untuk menyaksikan pembacaan putusan hakim terhadap pelaku.

"Ada sekitar 40 orang lebih keluarga yang datang hari ini," kata Hanan.

Hanan meminta pengadilan negeri Sengeti memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dengan menerapkan undang-undang perlindungan anak.

"Kita minta hukum semaksimal mungkin, sesuai dengan pasa 82 tahun 2016 tentang perlindungan anak yaitu penjara 15 tahun," kata Hanan lagi.

Saat ini Sidang belum dimulai, namun keluarga sudah memadati ruang tunggu Pengadilan Sengeti.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved