Kasus Suap RAPBD

Sidang Kasus Suap RAPBD Jambi: M Juber Menangis Minta Maaf di Persidangan, Mengaku Bersalah

Terdakwa M Juber meminta maaf kepada masyarakat terutama dapilnya yakni Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.

|
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2028 di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi dan JPU KPK, M Juber Cs berurai air mata menyampaikan penyesalannya, Selasa (4/7/2023).

Terdakwa M Juber meminta maaf kepada masyarakat terutama dapilnya yakni Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.

"Terkhusus permohonan maaf kepada istri dan anak. Karena anak dan istri juga berdampak secara psikologis dengan adanya perkara ini, " ujarnya dengan tangis penyesalan.

Dalam penyampaiannya, M Juber mengaku terlalu dalam rasa bersalah dan penyesalan yang dirasakan. Dia berharap hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Namun demikian dia berharap, dijatuhi hukuman seringan mungkin.

Hal tersebut disampaikan para terdakwa, saat pembacaan nota pembelaan (pledoi) kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018.

Pengadilan Tipikor Jambi menggelar sidang lanjutan kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 untuk 4 terdakwa, Selasa (4/7/2023).

Sidang dimulai pada pukul 11.00 tersebut, dihadiri oleh empat terdakwa, namun satu terdakwa hadir secara virtual.

Terdakwa M Juber terlihat menggunakan pakaian lengan panjang bergaris putih berwarna coklat dengan kopiah hitam di kepala.

Kemudian terdakwa dua dan tiga Porianto dan Ismet Kahar masing masing mengenakan baju kemeja lengan panjang bermotif batik.

Sementara terdakwa Tartiniah RH dihadirkan melalui virtual dengan menggunakan kerudung coklat.

Hingga pukul 11.31 WIB sidang yang dipimpin Hakim Ketua Budi Chandra tersebut masih terus berlangsung. Mendengarkan pembacaan pembelaan tertulis para terdakwa (pledoi) yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa.

Baca juga: Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi M Juber Berharap Hukuman Ringan, Jaksa Tuntut 4 Tahun

Baca juga: Sidang Pledoi Kasus Ketok Palu Terdakwa M Juber CS Ditunda hingga Pekan Depan

Baca juga: Kesaksian Zumi Zola untuk M Juber Disampaikan Secara Daring

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved