Pemilu 2024
Saat Partai Politik di Jambi Pro Kontra Dengan Sistim Pemilu Proporsional Terbuka
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, diantaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu
Editor:
Rahimin
Ist
17 partai politik peserta Pemilu 2024. Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan pemilu digelar dengan sistim terbuka.
Kata dia dengan putusan ini maka membantu mencegah satu partai politik mengambil alih kendali pemerintahan.
"Memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan preferensi pemilih secara keseluruhan," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Terbuka, Partai Garuda Jambi: Cukup Mengecewakan
Baca juga: MK Sepakat Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, yang Berlaku Proporsional Terbuka, Ini Bedanya
Baca juga: MK Resmi Umumkan Pemilu Terbuka, Faizal Riza Sebut Sejak Awal Dukung
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pemilu 2024
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.