Pemilu 2024

Saat Partai Politik di Jambi Pro Kontra Dengan Sistim Pemilu Proporsional Terbuka

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, diantaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu

Editor: Rahimin
Ist
17 partai politik peserta Pemilu 2024. Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan pemilu digelar dengan sistim terbuka. 

Kata dia dengan putusan ini maka membantu mencegah satu partai politik mengambil alih kendali pemerintahan.

"Memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan preferensi pemilih secara keseluruhan," pungkasnya.

Baca berita terbaru  Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: MK Putuskan Pemilu Terbuka, Partai Garuda Jambi: Cukup Mengecewakan

Baca juga: MK Sepakat Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, yang Berlaku Proporsional Terbuka, Ini Bedanya

Baca juga: MK Resmi Umumkan Pemilu Terbuka, Faizal Riza Sebut Sejak Awal Dukung

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved