Uji Materi Sistem Pemilu

MK Sepakat Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, yang Berlaku Proporsional Terbuka, Ini Bedanya

Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan sistem Pemilu dengan proporsional tertutup, Kamis (14/6/2023).

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan sistem Pemilu dengan proporsional tertutup, Kamis (14/6/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan sistem Pemilu dengan proporsional tertutup, Kamis (14/6/2023).

Sehingga yang berlaku dalam Pemilu 2024 yakni dengan sistem proporsional terbuka.

Permohonan yang dibatalkan MK terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi pun telah membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Baca juga: BREAKING NEWS Uang Miliaran Rupiah Ditampilkan Menjelang Rilis Kasus Korupsi Mantan Dirut Bank Jambi

Baca juga: Daftar Keunggulan Sandiaga Uno Jika Jadi Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.

Hakim membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon.

Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Sebelumnya, sebanyak enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang sistem proporsional terbuka.

Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

Mereka pun berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved