Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati
BREAKING NEWS Uang Miliaran Rupiah Ditampilkan Menjelang Rilis Kasus Korupsi Mantan Dirut Bank Jambi
Berita Jambi - Tumpukan uang tunai yang tertera tulisan mencapai Rp. 23.787.868.973.02 tersebut berada di ruangan yang akan digelar konferensi pers
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menjelang konferensi pers terkait perkembangan korupsi yang melibatkan mantan Dirut Bank Jambi YEH, tim Kejati Jambi terlihat tengah menghitung barang bukti uang tunai menggunakan mesin penghitung.
Belum diketahui pasti tumpukan uang tunai dari lembaran 50-100 ribu yang tengah dihitung tersebut berasal dari uang apa.
Apakah uang itu merupakan uang sitaan atau barang bukti terkait kasus Bank Jambi atau bukan.
Namun, tumpukan uang tunai yang tertera tulisan mencapai Rp. 23.787.868.973.02 tersebut berada di ruangan yang akan digelar konferensi pers.
Dari pantauan Tribunjambi.com di lapangan, selain tumpukan uang berwarna merah dan biru itu.
Ada pula diperlihatkan foto unit rumah mewah yang disandingkan dengan tumpukan uang tersebut.
Hingga saat ini pukul 11.47 WIB konferensi pers masih belum dimulai.
Petugas dari Kejati baru saja selesai melakukan penghitungan uang tunai yang dihadirkan dalam ruang konferensi pers.
Dirut Bank Jambi Sudah Tersangka
Sebelumnya, Kajati Jambi, Elan Suherlan ungkap kronologis tindak pidana korupsi, yang libatkan Direktur Utama Bank Jambi YEH bersama tiga tersangka lainnya.
Elan mengatakan, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan pada Oktober 2022, kini Kejati menetapkan empat tersangka dan langsung ditahan dalam kasus itu.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Jambi telah menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Trem Note atau surat berharga berbasis hutang pada 2017-2018 pada PT SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi.
Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penyidikan tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 sejak bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah pertama LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash dan Kredit/ Direktur PTCitra Prima Mandiri (Columbia) atau anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP)
Kedua DS selaku Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, ketiga AI selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019) dan keempat YEH selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan saat ini Dirut Bank9 Jambi.
Jabatan Bupati Merangin Segera Berakhir, DPRD Jambi Pinto: Pj Bupati Harus Memahami Karakteristik |
![]() |
---|
Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon 2 Kali Mengajukan Praperadilan Kasus Gagal Bayar SNP Finance |
![]() |
---|
Eks Dirut Bank Jambi Yunsak Kembali Diperiksa di Kejati Terkait Kasus Gagal Bayar SNP Finance |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Gagal Bayar SNP Finance ke Bank Jambi, Beda Nasib Praperadilan Yunsak dan Dadang |
![]() |
---|
Kejati Bidik Aset Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon di Tanjabtim, Terkait Kasus Korupsinya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.