Uji Materi Sistem Pemilu
MK Sepakat Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, yang Berlaku Proporsional Terbuka, Ini Bedanya
Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan sistem Pemilu dengan proporsional tertutup, Kamis (14/6/2023).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
7. Manahan MP Sitompul
Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup
Ini perbedaan sistem Pemilu proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka yang akan diputuskan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (15/6/2023).
Saat ini sedang berlangsung sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/6/2023) hari ini.
MK menjadwalkan sidang putusan perkara tersebut digelar pada pukul 09.30 WIB.'
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Terbuka, Akmaludin: PDIP Jambi Menerima dan Menghormati
Lewat sidang itu, hakim MK akan menentukan apakah sistem pemilu di Indonesia tetap proporsional terbuka, atau diubah menjadi proporsional tertutup.
Hasil uji materi perkara ini akan menjadi perhatian publilk sebab berkali-kali muncul perbedaan pandangan mengenai sistem pemilu yang ideal diterapkan di Indonesia.
Apalagi sempat heboh beredar kabar yang menyebutkan bahwa putusan MK terkait perkara tersebut bocor.
Mahkamah disebut-sebut bakal mengabulkan gugatan dan mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Padahal, kala itu, sidang masih bergulir dan belum sampai ke babak putusan.
Sebenarnya seperti apa perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup ?
Berikut sejumlah perbedaannya berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tribunnews.com :
1. Pelaksanaan
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang pertama adalah pada cara pelaksanaan.
Pada pemilu proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.