Uji Materi Sistem Pemilu
BREAKING NEWS: MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu di Indonesia dengan sistem proporsional terbuka.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlaku di Indonesia kedepannya, Kamis (15/6/2023).
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut dihadiri delapan hakim dan satu orang tidak hadir.
Sebelum membacakan putusan tersebut, hakim menyebutkan bahwa provisi para pemohon tidak sesuai dengan hukum.
Majelis Hakim juga membacakan pertimbangan-pertimbangan dalam membuat putusan tersebut.
Diantaranya pertimbangan dari pemohon terkait kelemahan dari sitem Pemilu proporsional terbuka.
Diantara kelemahan yang dibacakan tersebut yakni dibutuhkannya cost politik yang cukup tinggi dalam meraih suara dari rakyat.
Hakim juga membacakan keunggulan dari sistem Pemilu proporsional tertutup.
Diantaranya adanya kewenangan dari partai politik dalam mengawasi kadernya.
Selain itu juga dapat melakukan kaderasi anggotanya.
Tak hanya keunggulan, Hakim juga membcakan kekurangan dari sistem tersebut.
Diantaranya semakin besarnya kepentingan ologarki dalam proses politik.
Dari pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan sistem Pemilu yang berlaku kedepannya.
"Mengadili, dalam provisi menoloak provisi para pemohon,"
"Dalam pokok permohonan, menolak permojonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Anwar Usman dilansir dari tayangan Kompa TV, Kamis (15/6/2023).
Artiunya, dengan penolakan tersebut sistem pemilu di Indonesi yakni sistem proporsional terbuka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.