Uji Materi Sistem Pemilu

Sistem Pemilu Diputuskan Hari Ini, Berikut Perbedaan Proporsional Terbuka dan Tertutup

Ini perbedaan sistem Pemilu proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka yang akan diputuskan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Warta Kota/Henry Lopulalan
Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 3, Pilar Saga Ichsan hak pilihnya pada tahapan pencoblosan Pilkada 2020 di tempat pemungutan suara di (TPS) 24 Sutera Narada, Pakulonan, Serpong Utara, Tangsel (9/12/2020). Pilar datang bersama sang istri bernama Raden Roro Truetami Ajeng Soeditomo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ini perbedaan sistem Pemilu proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka yang akan diputuskan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (15/6/2023).

Saat ini sedang berlangsung sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/6/2023) hari ini.

MK menjadwalkan sidang putusan perkara tersebut digelar pada pukul 09.30 WIB.

Lewat sidang itu, hakim MK akan menentukan apakah sistem pemilu di Indonesia tetap proporsional terbuka, atau diubah menjadi proporsional tertutup.

Hasil uji materi perkara ini akan menjadi perhatian publilk sebab berkali-kali muncul perbedaan pandangan mengenai sistem pemilu yang ideal diterapkan di Indonesia.

Apalagi sempat heboh beredar kabar yang menyebutkan bahwa putusan MK terkait perkara tersebut bocor.

Mahkamah disebut-sebut bakal mengabulkan gugatan dan mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Padahal, kala itu, sidang masih bergulir dan belum sampai ke babak putusan.

Baca juga: Denny Indrayana Tidak Takut Dipolisikan Terkait Dugaan Membocorkan Keputusan MK Soal Sistem Pemilu

Baca juga: Tanggapan Mentan Syahrul Yasin Limpo Soal Dirinya Dikabarkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Oleh KPK

Sebenarnya seperti apa perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup ?

Berikut sejumlah perbedaannya berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tribunnews.com :

1. Pelaksanaan

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang pertama adalah pada cara pelaksanaan.

Pada pemilu proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian).

Sedangkan pada pemilu proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.

Nomor urut ditentukan oleh partai politik.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved