Uji Materi Sistem Pemilu

Sistem Pemilu Diputuskan Hari Ini, Berikut Perbedaan Proporsional Terbuka dan Tertutup

Ini perbedaan sistem Pemilu proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka yang akan diputuskan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Warta Kota/Henry Lopulalan
Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 3, Pilar Saga Ichsan hak pilihnya pada tahapan pencoblosan Pilkada 2020 di tempat pemungutan suara di (TPS) 24 Sutera Narada, Pakulonan, Serpong Utara, Tangsel (9/12/2020). Pilar datang bersama sang istri bernama Raden Roro Truetami Ajeng Soeditomo. 

2. Metode pemberian suara

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kedua adalah metode pemberian suara.

Baca juga: Isu MK Putuskan Pemilu Tertutup, Sekretaris Demokrat Jambi: Bukan Ranah Tentukan Sistem Pemilu

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih memilih salah satu nama calon. Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih memilih partai politik.

3. Penetapan calon terpilih

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang ketiga adalah penetapan calon terpilih.

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Pada pemilu sistem proporsional tertutup, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

4. Derajat keterwakilan

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang keempat adalah derajat keterwakilan.

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.

Pada pemilu sistem proporsional tertutup, kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif.

Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih.

5. Tingkat kesetaraan calon

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kelima adalah tingkat kesetaraan calon.

Baca juga: Update Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka, KPK Bantah Dikaitkan dengan Politik

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved