Uji Materi Sistem Pemilu

Sistem Pemilu Diputuskan Hari Ini, Berikut Perbedaan Proporsional Terbuka dan Tertutup

Ini perbedaan sistem Pemilu proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka yang akan diputuskan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Warta Kota/Henry Lopulalan
Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 3, Pilar Saga Ichsan hak pilihnya pada tahapan pencoblosan Pilkada 2020 di tempat pemungutan suara di (TPS) 24 Sutera Narada, Pakulonan, Serpong Utara, Tangsel (9/12/2020). Pilar datang bersama sang istri bernama Raden Roro Truetami Ajeng Soeditomo. 

Membutuhkan modal politik yang cukup besar. Rumitnya penghitungan hasil suara. Sulitnya menegakkan kuota gender dan etnis.

Pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai mereka.

Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.

Awal Mula Uji materi

Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.

Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.

Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi.

Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik.

Baca juga: Soal Putusan MK, PDIP Karanganyar Tegak Lurus DPP, Berharap Sistem Proposional Tertutup

Sementara, dengan sistem pemilu terbuka, pemohon berpandangan, peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan.

Sebab, calon legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.

Para pemohon yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu pun merasa dirugikan dengan sistem pemilu proporsional terbuka.

Sistem tersebut dinilai menimbulkan persaingan yang tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal calon anggota legislatif.

“Sehingga, kader partai yang memiliki pengalaman berpartai dan berkualitas kalah bersaing dengan calon yang hanya bermodal uang dan popularitas semata,” demikian argumen para pemohon dikutip dari dokumen permohonan uji materi.

“Apabila sistem proporsional tertutup diterapkan, maka kader-kader yang sudah berpengalaman di kepartaian memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi anggota DPR dan DPRD meskipun tidak memiliki kekuatan modal dan popularitas,” lanjut pemohon.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Download Free Fire MAX MOD Terbaru V2.99.1 APK, Diamond dan Uang Unlimited 999999+

Baca juga: AS Roma Berencana Membuat Perubahan Besar pada Pertahanan Mereka dengan Melepas Roger Ibanez

Baca juga: Tanggapan Mentan Syahrul Yasin Limpo Soal Dirinya Dikabarkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Oleh KPK

Baca juga: PPP Dapat Amunisi Baru, Bergabungnya Sandiaga Uno Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar

Artikel ini diolah dari TribunSolo.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved