Uji Materi Sistem Pemilu

BREAKING NEWS: MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu di Indonesia dengan sistem proporsional terbuka.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman 

Sidang tersebut dihadiri delapan Hakim Konstitusi, yakni:

Anwar Usman selaku ketua Hakim MK

Anggota yakni

1. Guntur Hamzah,

2. Enny Nurbaningsih,

3. Saldi Isra,

4. Suhartoyo,

5. Daniel Yusmic P Foekh,

6. Arief Hidayat,

7. Manahan MP Sitompul

Sebagai informasi, gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg diajukan enam orang.

Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Para penggugat ialah:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI Perjuangan Cabang Probolinggo)

2. Yuwono Pintadi

3. Fahrurrozi (Bacaleg 2024)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved