Uji Materi Sistem Pemilu
BREAKING NEWS: MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu di Indonesia dengan sistem proporsional terbuka.
|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sidang tersebut dihadiri delapan Hakim Konstitusi, yakni:
Anwar Usman selaku ketua Hakim MK
Anggota yakni
1. Guntur Hamzah,
2. Enny Nurbaningsih,
3. Saldi Isra,
4. Suhartoyo,
5. Daniel Yusmic P Foekh,
6. Arief Hidayat,
7. Manahan MP Sitompul
Sebagai informasi, gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg diajukan enam orang.
Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Para penggugat ialah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI Perjuangan Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (Bacaleg 2024)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.