Uji Materi Sistem Pemilu
MK Sepakat Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, yang Berlaku Proporsional Terbuka, Ini Bedanya
Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan sistem Pemilu dengan proporsional tertutup, Kamis (14/6/2023).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Adapun keenam orang tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.
Rangkaian proses persidangan sebelum putusan telah dilakukan sejak November 2022 lalu.
Jelang sidang sekitar dua minggu lalu, pakar hukum tata negara sekaligus Mantan Wamenkumham Denny Indrayan mengaku mendapat informasi kalau MK akan memutuskan sistem pemilu menggunkan sistem pemilu tertutup atau coblos partai.
Partai memiliki kekuasaan untuk menentukan caleg yang akan menjadi anggota dewan.
Baca juga: Sistem Pemilu Diputuskan Hari Ini, Berikut Perbedaan Proporsional Terbuka dan Tertutup
Adapun sebanyak delapan fraksi partai politik yang menolak sistem tertutup, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara, Partai yang mendukung proporsional tertutup di Pemilu 2024 adalah PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai bulan Bintang (PBB).
Sidang tersebut dihadiri delapan Hakim Konstitusi, yakni:
Anwar Usman selaku ketua Hakim MK
Anggota yakni
1. Guntur Hamzah,
2. Enny Nurbaningsih,
3. Saldi Isra,
4. Suhartoyo,
5. Daniel Yusmic P Foekh,
6. Arief Hidayat,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.