DPRD Provinsi Jambi

MK Putuskan Pemilu Terbuka, Akmaludin: PDIP Jambi Menerima dan Menghormati

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum hal ini

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin 

Laporan Wartawan Tribun Jambi
Samsul Bahri, TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum hal ini secara langsung menghantarkan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Hal ini mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin dari Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Jambi. Akmaludin menyebut bahwa pihaknya menerima dan menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh MK.

"Dengan sistem terbuka yang telah di putuskan oleh MK, pada prinsipnya kami menghormati itu,"ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Akmaludin bahwa selama proses sebelum di putuskan oleh MK, secara khusus PDI Perjuangan Provinsi Jambi sudah siap atas keputusan yang di keluarkan hari ini. PDI Perjuangan Provinsi Jambi kata Akmaludin sudah siap baik dengan sistem pemilu terbuka maupun tertutup.

"Jadi sebetulnya apapun yang diputuskan oleh MK kami menerima dan menghormati, dan secara strategi politik juga tidak ada perubahan,"pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Argentina vs Australia, Berita Tim dan Starting XI, Live di Net TV

Baca juga: Respon Presiden Jokowi Soal Isu Syahrul Yasin Limpo Terllibat Korupsi dan Sudah Jadi Tersangka KPK

Baca juga: Ini Enam Pemain yang Bisa Didiskusikan Inter Milan dan Chelsea, Ada Koulibaly dan Onana

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved