Pemilu 2024
Saat Partai Politik di Jambi Pro Kontra Dengan Sistim Pemilu Proporsional Terbuka
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, diantaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu
TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan sistem Pemilihan Umum 2024 dengan proporsional terbuka.
Sidang pembacaan putusan itu dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).
Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, diantaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.
Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Partai politik yang ada di Provinsi Jambi menanggapi beragam terkait keputusan MK tersebut.
Ada yang pro dan kontra terkait keputusan pemilu dengan sistim proporsional terbuka tersebut.
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin dari Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Jambi bilang, pihaknya menerima dan menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh MK.
"Dengan sistem terbuka yang telah di putuskan oleh MK, pada prinsipnya kami menghormati itu," ujarnya.
Menurutnya, selama proses sebelum di putuskan oleh MK, secara khusus PDI Perjuangan Provinsi Jambi sudah siap atas keputusan yang di keluarkan hari ini.
PDI Perjuangan Provinsi Jambi kata Akmaludin sudah siap baik dengan sistem pemilu terbuka maupun tertutup.
"Sebetulnya apapun yang diputuskan oleh MK kami menerima dan menghormati, dan secara strategi politik juga tidak ada perubahan," ujarnya.
Sementara, hal berbeda dikatakan Ketua DPD Partai Garuda Provinsi Jambi, M Grivan Magner.
Ia kecewa atas keputusan tersebut.
Meskipun sejak awal sudah memprediksi akan diputuskan terbuka, namun tetap membuat kecewa dirinya sebagai pribadi maupun ketua DPD Partai Garuda Provinsi Jambi.
"Begitu keluar hasilnya cukup mengecewakan saya selaku ketua DPD Partai Garuda Provinsi Jambi," ujarnya, Kamis (15/6/2023).
Sebab, dengan hasil keputusan MK tersebut kata Grivan, Partai Garuda harus bekerja keras lagi untuk melengkapi caleg-caleg yang akan ditetapkan pada DPT nantinya.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Syamsu Rizal mengatakan, Keputusan MK itu sudah sesuai dengan harapan dari sebagian besar masyarakat indonesia.
Putusan MK tersebut memang menjadi kehendak seluruh partai.
"Sistem pemilu proporsional terbuka itu adalah memang kehendak dari seluruh masyarakat dan partai politik," ucapnya, Rabu (15/6/2023).
Dikatakannya, dengan putusan tersebut maka strategi Partai Demokrat yang sejak awal disusun tidak akan berubah.
"Kalau tertutup tentu partai merubah strategi, tapi MK sudah memutuskan terbuka, dan memang kita melakukan tahapan rekrutmen caleg juga orientaisnya sistem proporsional terbuka," ujarnya.
Senada, Sekretaris DPW PKS Provinsi Jambi Mustaharuddin mengatakan, sistem pemilu proporsional terbuka memberikan kesempatan kepada semua orang untuk bisa menjadi anggota Dewan.
"Sistem pemilu terbuka memberikan peluang yang sama kepada semua anak bangsa untuk menjadi Anggota DPRD ataupun DPR RI," ucapnya.
Menurutnya, dengan putusan ini strategi partai yang sudah disusun sejak awal bisa dilanjutkan dengan sistem proporsional terbuka, meskipun apapun sistemnya yang akan diterapkan PKS akan siap.
"Kita selama ini tetap menggunakan strategi pemilu terbuka, PKS insyaallah siap dengan sistem apapun yang diputuskan MK," ujarnya.
Sementara itu, Partai Perindo juga mendukung keputusan dari MK tersebut.
Sekretaris DPW Perindo Provinsi Jambi, Harlina mengatakan, keputusan MK tersebut sudah sangat tepat.
Menurutnya sistem pemilu proporsional terbuka mampu mencegah dominasi satu partai politik.
"Sistem proporsional terbuka dapat mencegah dominasi satu partai politik, karena partai politik harus memperoleh suara dari berbagai kelompok pemilih untuk memperoleh kursi di parlemen atau dewan," jelasnya, Kamis (15/6/2023).
Kata dia dengan putusan ini maka membantu mencegah satu partai politik mengambil alih kendali pemerintahan.
"Memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan preferensi pemilih secara keseluruhan," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Terbuka, Partai Garuda Jambi: Cukup Mengecewakan
Baca juga: MK Sepakat Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, yang Berlaku Proporsional Terbuka, Ini Bedanya
Baca juga: MK Resmi Umumkan Pemilu Terbuka, Faizal Riza Sebut Sejak Awal Dukung
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.