DPRD Provinsi Jambi
MK Resmi Umumkan Pemilu Terbuka, Faizal Riza Sebut Sejak Awal Dukung
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (p
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza menyambut baik dengan hasil putusan tersebut.
"Alhamdulillah dari awal partai Gerindra selalu mendukung sistem pemilu terbuka," kata Faizal Riza, Kamis (15/6/2023).
Putusan MK tersebut tentu membuat lega beberapa partai politik dan para politisi yang selama ini menunggu putusan MK terkait dengan Sistem Pemilu ini.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Masa Jabatan Berakhir, Ketua KPU Bungo : Proses Tahapan Tetap Berjalan
Baca juga: Alasan Chelsea Menolak Tawaran Pertama Man Utd untuk Mason Mount, Terlalu Murah
Baca juga: 5 Nama Baru Komisioner KPU Bungo, Bisri Ungkap Masa Jabatannya Berakhir Besok
Pansus II DPRD Provinsi Jambi Usulkan Penghapusan Tunggakan Pajak dan Denda Tahun 2024 ke Belakang |
![]() |
---|
Akhiri Masa Reses, Edi Purwanto Serahkan Bus Sekolah untuk Ponpes Al Fattah Sarolangun |
![]() |
---|
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Maraknya Judi Online di Kalangan ASN dan Remaja |
![]() |
---|
Pasokan LPG 3 Kg Naik 4 Persen Malah Langka, DPRD Jambi Minta Pertamina Cek Agen dan Pengecer |
![]() |
---|
Jelang Mudik Lebaran, Wakil Ketua DPRD Jambi Tinjau Jalan Rusak di Bahar Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.