DPRD Provinsi Jambi

MK Resmi Umumkan Pemilu Terbuka, Faizal Riza Sebut Sejak Awal Dukung

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (p

Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza menyambut baik dengan hasil putusan tersebut.

"Alhamdulillah dari awal partai Gerindra selalu mendukung sistem pemilu terbuka," kata Faizal Riza, Kamis (15/6/2023).

Putusan MK tersebut tentu membuat lega beberapa partai politik dan para politisi yang selama ini menunggu putusan MK terkait dengan Sistem Pemilu ini.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Masa Jabatan Berakhir, Ketua KPU Bungo : Proses Tahapan Tetap Berjalan

Baca juga: Alasan Chelsea Menolak Tawaran Pertama Man Utd untuk Mason Mount, Terlalu Murah

Baca juga: 5 Nama Baru Komisioner KPU Bungo, Bisri Ungkap Masa Jabatannya Berakhir Besok

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved