Pemilu 2024

Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) siap melaksanakan sidang terkait perselisihan hasil pemilu, selama pemilihan DPR, DPD dan DPRD serta pemilu Presiden 2024.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/JEPRIMA
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) siap melaksanakan sidang terkait perselisihan hasil pemilu, selama pemilihan DPR, DPD dan DPRD serta pemilu Presiden 2024.

Total ada 277 pengajuan permohonan gugatan yang akan dilaksanakan persidangannya secara bergilir di Mahkamah Konstitusi, per Senin (25/3/2024) pagi.

Berikut tahapan

Persiapan pencatatan dalam eBRPK, penerbitan, dan penyerahan ARPK (25 Maret 2024)

Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

Penerbitan Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

Pemberitahuan Hari Sidang Pertama (26 Maret 2024)

Baca juga: Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten

Baca juga: 17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold

Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon (27 Maret 2024)

Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)

Pemeriksaan Persidangan

Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)

Mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)

Pemeriksaan Persidangan

Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan (1-18 April 2024)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved