Berita Bungo
Rugi Rp 5 Miliar, PT SDP Polisikan Orang yang Hambat Aktivitas Pertambangan di Bungo
PT Surya Damai Perdana (PT SDP) mengambil langkah hukum terkait adanya aksi pengadangan dari segelintir pihak, saat hendak melakukan penambangan batub
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - PT Surya Damai Perdana (PT SDP) mengambil langkah hukum terkait adanya aksi pengadangan dari segelintir pihak, saat hendak melakukan penambangan batubara secara legal di lokasi Konsesi IUP-OP PT Marga Bara Tambang (PT MBT).
Dua orang yang dilaporkan ke Polres Bungo, Jambi, yakni SI selaku pengusaha dan owner perusahaan PT KBPC serta pria bernama Lane yang diduga memobilisasi massa untuk menghalangi aktivitas penambangan yang akan dilakukan PT SDP.
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana kegiatan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang legal sesuai Pasal 162 Undang-undang Minerba.
Kuasa hukum PT SDP, Zulfi Ariefandi menerangkan, pihaknya menyesalkan adanya aksi penghalangan tersebut.
Padahal, PT SDP mengantongi legalitas untuk melakukan aktivitas penambangan di areal Konsesi IUP-OP PT MBT di daerah Desa Rantau Duku, Kecamatan Rantau Pandan, Bungo, Jambi.
"Kita heran dengan adanya upaya penghalangan ini, apalagi mereka mengatasnamakan warga. Padahal, diketahui dikemudian hari bahwa kenyataannya warga menerima kehadiran kami, maka dari itu kita laporkan oknum-oknum tersebut ya," ujar Zulfi di Bungo, Senin (25/3/2024).
Zulfi menerangkan, pihaknya diadang saat hendak memasukkan alat-alat berat ke lokasi penambangan.
Pengadangan dilakukan di wilayah sekitaran Desa Bedaro, Kecamatan Muko Muko Bathin VII, yang mana lokasi penghadangan adalah akses menuju ke lokasi IUP, pada 07 November 2023 dan tanggal 28 Desember 2023.
"Pengadangan ini dilakukan terduga pelaku Lane dkk dan diduga atas perintah saudara SI selaku owner KBPC. Jadi kami laporkan keduanya," ujar Zulfi.
Kata Zulfi, pada pengadang tersebut terlapor mengklaim jalan yang dilewati untuk mengangkut alat berat milik PT KBPC.
Namun, saat dijelaskan bahwa PT.SDP memiliki jalan sendiri dan tidak melalui jalan PT KBPC, para terduga pelaku tersebut malah mengumpulkan massa lebih banyak dan tetap tidak memperbolehkan alat tersebut lewat
Kuasa hukum PT SDP lainnya, Fajar Dwi Nugroho menambahkan, akibat dari aksi mereka itu, perusahaan merugi hingga miliaran rupiah.
"Atas kejadian pengadangan tersebut perusahaan tidak bisa melakukan kegiatan pertambangan dan mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp5 Miliar. Selain itu, nasib karyawan kami juga terkatung-katung," kata Fajar Dwi Nugroho.
Menurut Fajar, atas laporan tersebut, pihak kepolisan sudah mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan/atau pemeriksaan setempat.
"Kami berharap pihak kepolisian bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Semata agar iklim investasi di Bungo ini tetap baik sehingga bisa menyumbang pendapatan untuk APBD," ujar Fajar.
Jadwal Pelantikan 983 PPPK Tahap 2 2024 Kabupaten Bungo Jambi, Dijadwalkan Akhir September |
![]() |
---|
4 Mobil Pelansir BBM di Bungo Diamankan Polisi, Kapolres: Merugikan Negara dan Masyarakat |
![]() |
---|
Diduga Dipakai Melansir BBM Bio Solar, 4 Mobil Diamankan Polres Bungo dari SPBU |
![]() |
---|
Nama Kasat Lantas dan 2 Kapolsek di Polres Bungo yang Dimutasi |
![]() |
---|
Kasus DBD di Bungo Turun, Januari–Juli 2025 Tercatat 52 Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.