Pemilu 2024

Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) siap melaksanakan sidang terkait perselisihan hasil pemilu, selama pemilihan DPR, DPD dan DPRD serta pemilu Presiden 2024.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/JEPRIMA
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Pengucapan Putusan/Ketetapan

Pengucapan Putusan/Ketetapan (22 April 2024)

Perkara diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan (22 April 2024)

Baca juga: PPP, NasDem dan PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 di Provinsi Jambi ke MK

Baca juga: Daftar Hakim MK yang Akan Menyidangkan Sengketa Pileg dan Pilpres 2024

Jumlah PHPU

Jumlah permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang sudah terregister di Mahkamah Konstitusi (MK) per hari ini, Senin (25/3/2024) sebanyak 277 permohonan.

Juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Senin (25/3/2025) menjelaskan, jumlah tersebut merupakan yang terdata hingga pukul 08.50 WIB.

"Sampai pagi ini jam 8.50 ada 277 pengajuan permohonan," kata dia, dikutip Tribunnews.com.

Adapun rincian dari 277 permohonan itu terdiri atas dua sengketa pemilihan umum presiden, 263 pemilihan umum DPR/DPRD, dan 12 pemilihan umum DPD.

Namun, Fajar belum bisa memastikan jumlah perkara yang bakal disidangkan. Sebab saat ini permohonan sengketa yang telah diregistrasi akan dikaji terlebih dulu oleh MK.

"Tapi kalau secara kasat mata, kalau tahun lalu 262, nah ini 277 tapi itu belum jumlah perkara. Nanti kita umumkan jumlah perkara yang fix," tegasnya.

Daftar Hakim

Daftar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menyidangkan sengketa Pemilu 2024.

Untuk sengketa Pileg 2024 di MK akan digelar dalam 3 panel.

Sementara sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres yang digelar secara pleno.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved