Pemilu 2024

Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten

3 partai politik di Jambi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang sudah terregister di Mahkamah Konstitusi (MK) .

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNJAMBI.COM - 3 partai politik di Jambi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang sudah terregister di Mahkamah Konstitusi (MK) .

Ketiganya yakni Partai Pesatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai NasDem.

Dari website MK, ketiga partai tersebut mendaftarkan gugatannya ke MK pada 23 Maret 2024.

NasDem terlebih dahulu mengajukan gugatan, gugatannya terdaftar pada tanggal 23 Maret pukul 19.48 WIB dengan nomor tanda terima 78-01-05-05/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Dilanjutkan gugatan PPP yang terdaftar pada tanggal 23 Maret pukul 19.51 WIB dengan nomor tanda terima: 118-01-17-05/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Dan terakhir, gugatan gugatan PDIP terdaftar pada tanggal 23 Maret pukul 21.15 WIB dengan nomor tanda terima 82-01-03-05/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

NasDem, PPP dan PDIP mengajukan gugatan dengan Pokok perkara yang sama, yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jambi Tahun 2024.

Baca juga: PPP, NasDem dan PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 di Provinsi Jambi ke MK

Baca juga: 17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold

Dalam gugatannya, PPP menunjuk Muallim Bahar, SH, dkk sebagai kuasa hukumnya, sementara PDIP menunjuk Dr. Yanuar Prawira Wasesa, SH, M.Si, MH, dkk, dan NasDem menunjuk Ferdian Sutanto, SH, MH.

Anggota KPU Provinsi Jambi divisi hukum dan pengawasan Suparmin membenarkan adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.

Namun, ia belum mengetahui secara pasti gugatan yang diajukan terkait dengan Pemilihan apa dan lokusnya dimana.

“Benar, ada tiga gugatan PHPU. Namun, kami belum tahu lokusnya dan terkait Pemilu apa,” ujarnya.

Suparmin menjelaskan bahwa permohonan PHPU tersebut masih harus melalui masa perbaikan di MK, yang akan berakhir pada 26 Maret mendatang.

“Jadi kita tunggu masa perbaikan berakhir. Baru setelah itu bisa diketahui lokus dan terkait Pemilu apa,” tutupnya.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BKPSDM Tebo Sebut Penerimaan PPPK Tahun Ini Hanya Dapat Diikuti Non ASN

Baca juga: 17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold

Baca juga: Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang, Istri Aiptu FN Laporkan Perampasan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved