Pemilu 2024

Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) siap melaksanakan sidang terkait perselisihan hasil pemilu, selama pemilihan DPR, DPD dan DPRD serta pemilu Presiden 2024.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/JEPRIMA
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Ini seperti dikatakan Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

"Pleno untuk Pilres dan panel untuk Pileg," katanya.

Ada 9 hakim di MK yang akan menyidangkan Pileg dan dibagi menjadi tiga panel.

Masing-masing panel akan diisi 3 hakim yang satu diantaranya bertugas sebagai Hakim Ketua Panel.

Suhartoyo mengungkapkan untuk sengketa Pileg 2024 yang akan menjadi Hakim Ketua Panel yakni Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Hakim Arief Hidayat.

"(Hakim Ketua Panel) Prof Saldi, saya (Suhartoyo), dan Pak Arief," ucap Suhartoyo.

Hakim Ketua Panel dipilih berdasarkan 3 unsur, yakni unsur hakim yang diajukan MK, unsur hakim yang diajukan presiden dan unsur hakim yang diajukan DPR RI.

Suhartoyo adalah hakim MK yang diusulkan MA, Saldi Isra diusulkan presiden, dan Arief Hidayat diusulkan DPR.

Selain Arief Hidayat, hakim lain yang juga diusulkan DPR adalah M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani.

Sebelumnya Hartoyo menjelaskan Arief Hidayat dipilih untuk mengisi panel karena dinilai paling senior.

"(Arief Hidayat) itu yang paling senior, punya pengalaman," jelas Suhartoyo, Kamis (21/3/2024) malam.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten

Baca juga: 17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold

Baca juga: PPP, NasDem dan PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 di Provinsi Jambi ke MK

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved