Pemilu 2024
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) siap melaksanakan sidang terkait perselisihan hasil pemilu, selama pemilihan DPR, DPD dan DPRD serta pemilu Presiden 2024.
Sidang perselisihan hasil Pemilu di MK
TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) siap melaksanakan sidang terkait perselisihan hasil pemilu, selama pemilihan DPR, DPD dan DPRD serta pemilu Presiden 2024.
Total ada 277 pengajuan permohonan gugatan yang akan dilaksanakan persidangannya secara bergilir di Mahkamah Konstitusi, per Senin (25/3/2024) pagi.
Berikut tahapan
Persiapan pencatatan dalam eBRPK, penerbitan, dan penyerahan ARPK (25 Maret 2024)
Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)
Penerbitan Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)
Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)
Pemberitahuan Hari Sidang Pertama (26 Maret 2024)
Baca juga: Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten
Baca juga: 17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold
Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon (27 Maret 2024)
Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)
Pemeriksaan Persidangan
Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)
Mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)
Pemeriksaan Persidangan
Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan (1-18 April 2024)
Pengucapan Putusan/Ketetapan
Pengucapan Putusan/Ketetapan (22 April 2024)
Perkara diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan (22 April 2024)
Baca juga: PPP, NasDem dan PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 di Provinsi Jambi ke MK
Baca juga: Daftar Hakim MK yang Akan Menyidangkan Sengketa Pileg dan Pilpres 2024
Jumlah PHPU
Jumlah permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang sudah terregister di Mahkamah Konstitusi (MK) per hari ini, Senin (25/3/2024) sebanyak 277 permohonan.
Juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Senin (25/3/2025) menjelaskan, jumlah tersebut merupakan yang terdata hingga pukul 08.50 WIB.
"Sampai pagi ini jam 8.50 ada 277 pengajuan permohonan," kata dia, dikutip Tribunnews.com.
Adapun rincian dari 277 permohonan itu terdiri atas dua sengketa pemilihan umum presiden, 263 pemilihan umum DPR/DPRD, dan 12 pemilihan umum DPD.
Namun, Fajar belum bisa memastikan jumlah perkara yang bakal disidangkan. Sebab saat ini permohonan sengketa yang telah diregistrasi akan dikaji terlebih dulu oleh MK.
"Tapi kalau secara kasat mata, kalau tahun lalu 262, nah ini 277 tapi itu belum jumlah perkara. Nanti kita umumkan jumlah perkara yang fix," tegasnya.
Daftar Hakim
Daftar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Untuk sengketa Pileg 2024 di MK akan digelar dalam 3 panel.
Sementara sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres yang digelar secara pleno.
Ini seperti dikatakan Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
"Pleno untuk Pilres dan panel untuk Pileg," katanya.
Ada 9 hakim di MK yang akan menyidangkan Pileg dan dibagi menjadi tiga panel.
Masing-masing panel akan diisi 3 hakim yang satu diantaranya bertugas sebagai Hakim Ketua Panel.
Suhartoyo mengungkapkan untuk sengketa Pileg 2024 yang akan menjadi Hakim Ketua Panel yakni Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Hakim Arief Hidayat.
"(Hakim Ketua Panel) Prof Saldi, saya (Suhartoyo), dan Pak Arief," ucap Suhartoyo.
Hakim Ketua Panel dipilih berdasarkan 3 unsur, yakni unsur hakim yang diajukan MK, unsur hakim yang diajukan presiden dan unsur hakim yang diajukan DPR RI.
Suhartoyo adalah hakim MK yang diusulkan MA, Saldi Isra diusulkan presiden, dan Arief Hidayat diusulkan DPR.
Selain Arief Hidayat, hakim lain yang juga diusulkan DPR adalah M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani.
Sebelumnya Hartoyo menjelaskan Arief Hidayat dipilih untuk mengisi panel karena dinilai paling senior.
"(Arief Hidayat) itu yang paling senior, punya pengalaman," jelas Suhartoyo, Kamis (21/3/2024) malam.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten
Baca juga: 17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold
Baca juga: PPP, NasDem dan PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 di Provinsi Jambi ke MK
4 Sumber Kekayaan Livy Renata usai Dituding Open Donasi Demi Beli Mobil Mercy Ibunya |
![]() |
---|
Rugi Rp 5 Miliar, PT SDP Polisikan Orang yang Hambat Aktivitas Pertambangan di Bungo |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
Pelaku Asusila Remaja 15 Tahun Diringkus Polres Merangin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.