Pemilu 2024
Saat Partai Politik di Jambi Pro Kontra Dengan Sistim Pemilu Proporsional Terbuka
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, diantaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu
TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan sistem Pemilihan Umum 2024 dengan proporsional terbuka.
Sidang pembacaan putusan itu dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).
Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, diantaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.
Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Partai politik yang ada di Provinsi Jambi menanggapi beragam terkait keputusan MK tersebut.
Ada yang pro dan kontra terkait keputusan pemilu dengan sistim proporsional terbuka tersebut.
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin dari Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Jambi bilang, pihaknya menerima dan menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh MK.
"Dengan sistem terbuka yang telah di putuskan oleh MK, pada prinsipnya kami menghormati itu," ujarnya.
Menurutnya, selama proses sebelum di putuskan oleh MK, secara khusus PDI Perjuangan Provinsi Jambi sudah siap atas keputusan yang di keluarkan hari ini.
PDI Perjuangan Provinsi Jambi kata Akmaludin sudah siap baik dengan sistem pemilu terbuka maupun tertutup.
"Sebetulnya apapun yang diputuskan oleh MK kami menerima dan menghormati, dan secara strategi politik juga tidak ada perubahan," ujarnya.
Sementara, hal berbeda dikatakan Ketua DPD Partai Garuda Provinsi Jambi, M Grivan Magner.
Ia kecewa atas keputusan tersebut.
Meskipun sejak awal sudah memprediksi akan diputuskan terbuka, namun tetap membuat kecewa dirinya sebagai pribadi maupun ketua DPD Partai Garuda Provinsi Jambi.
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.