Koruptor akan Ditahan di Nusakambangan? Ini Penjelasan KPK
Narapidana tindak pidana korupsi atau koruptor direncanakan akan ditahan di pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Pada 2019, KPK mengusut suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.
Berkaca dari persoalan itu, KPK mengajukan sejumlah rekomendasi jangka pendek dan menengah.
Salah satunya menempatkan narapidana korupsi di Nusakambangan.
Lapas Nusakambangan
Dilansir dari laman Kemenkumham RI, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkoba.
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan resmi beroperasi pada tanggal 28 Maret 2008 dengan kapasitas 250 WBP.
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan terletak di Jalan Nusakambangan Km 8.5 yang berada diantara Lapas Besi dan Lapas Kembang Kuning, Lapas ini terletak di Pulau Khusus Nusakambangan yang masih ikut Provinsi Jawa Tengah.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Jambi dan Bareskrim Polri Amankan 264 Kg Sabu-sabu Cair dari WNA Asal Iran
Baca juga: Sosok Dokter Perempuan Asal Indonesia Dipajang Google Doodle Hari Ini, Siapa Sulianti Saroso?
Baca juga: Bupati Mashuri dan Kejari Merangin Tandatangani Kerja Sama Bantuan Hukum, Ini Tujuannya
Baca juga: Misi Penjarakan Ferry Irawan Selesai, Venna Melinda Beri Sinyal Mau Menikah Lagi, Kriteria Terungkap
Sebagian artikel ini telah diolah dari Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.