Koruptor akan Ditahan di Nusakambangan? Ini Penjelasan KPK
Narapidana tindak pidana korupsi atau koruptor direncanakan akan ditahan di pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Narapidana tindak pidana korupsi atau koruptor direncanakan akan ditahan di pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Wacana itu disampaikan Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengatakan bahwa dengan menempatkan koruptor itu di Nusakambangan diharapkan akan membuat orang lebih takut.
Takut yang dimaksudkan itu untuk melakukan korupsi.
Sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek jera.
“Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkam efek jera,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Selasa (9/5/2023).
Menurut Ghufron, wacana penempatan koruptor di Nusakambangan bertolak dari hasil kajian yang dilakukan internal KPK dan masih akan didalami.
Jika narapidana korupsi ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) lain, kata Ghufron, kejahatannya dianggap biasa saja.
Baca juga: Belasan Napi Lapas Kelas Berat Dari Jambi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Dikawal Ketat Brimob
Baca juga: Sosok Dokter Perempuan Asal Indonesia Dipajang Google Doodle Hari Ini, Siapa Sulianti Saroso?
“Sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Adapun wacana memindahkan atau menempatkan narapidana korupsi di Nusakambangan sebelumnya diunggah di akun Instagram KPK.
Wacana itu masuk dalam rekomendasi jangka menengah terkait pencegahan korupsi pada tata kelola lapas.
Berdasarkan temuan KPK, tata kelola lapas merupakan salah satu sektor yang rentan korupsi dengan modus pungutan liar sampai suap menyuap.
Kajian KPK dengan pendekatan pencegahan menemukan sejumlah masalah seperti, kerugian negara akibat persoalan kelebihan kapasitas atau overstay, risiko korupsi penyediaan bahan makanan, hingga diistimewakannya narapidana korupsi di rutan atau lapas.
Pada 2018, KPK menangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein.
Dia diduga menerima suap terkait pemberian fasilitas mewah.
Pada 2019, KPK mengusut suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.
Berkaca dari persoalan itu, KPK mengajukan sejumlah rekomendasi jangka pendek dan menengah.
Salah satunya menempatkan narapidana korupsi di Nusakambangan.
Lapas Nusakambangan
Dilansir dari laman Kemenkumham RI, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkoba.
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan resmi beroperasi pada tanggal 28 Maret 2008 dengan kapasitas 250 WBP.
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan terletak di Jalan Nusakambangan Km 8.5 yang berada diantara Lapas Besi dan Lapas Kembang Kuning, Lapas ini terletak di Pulau Khusus Nusakambangan yang masih ikut Provinsi Jawa Tengah.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Jambi dan Bareskrim Polri Amankan 264 Kg Sabu-sabu Cair dari WNA Asal Iran
Baca juga: Sosok Dokter Perempuan Asal Indonesia Dipajang Google Doodle Hari Ini, Siapa Sulianti Saroso?
Baca juga: Bupati Mashuri dan Kejari Merangin Tandatangani Kerja Sama Bantuan Hukum, Ini Tujuannya
Baca juga: Misi Penjarakan Ferry Irawan Selesai, Venna Melinda Beri Sinyal Mau Menikah Lagi, Kriteria Terungkap
Sebagian artikel ini telah diolah dari Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.