Koruptor akan Ditahan di Nusakambangan? Ini Penjelasan KPK

Narapidana tindak pidana korupsi atau koruptor direncanakan akan ditahan di pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa
Narapidana tindak pidana korupsi atau koruptor direncanakan akan ditahan di pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

TRIBUNJAMBI.COM - Narapidana tindak pidana korupsi atau koruptor direncanakan akan ditahan di pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Wacana itu disampaikan Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia mengatakan bahwa dengan menempatkan koruptor itu di Nusakambangan diharapkan akan membuat orang lebih takut.

Takut yang dimaksudkan itu untuk melakukan korupsi.

Sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek jera.

“Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkam efek jera,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Selasa (9/5/2023).

Menurut Ghufron, wacana penempatan koruptor di Nusakambangan bertolak dari hasil kajian yang dilakukan internal KPK dan masih akan didalami.

Jika narapidana korupsi ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) lain, kata Ghufron, kejahatannya dianggap biasa saja.

Baca juga: Belasan Napi Lapas Kelas Berat Dari Jambi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Dikawal Ketat Brimob

Baca juga: Sosok Dokter Perempuan Asal Indonesia Dipajang Google Doodle Hari Ini, Siapa Sulianti Saroso?

“Sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Adapun wacana memindahkan atau menempatkan narapidana korupsi di Nusakambangan sebelumnya diunggah di akun Instagram KPK.

Wacana itu masuk dalam rekomendasi jangka menengah terkait pencegahan korupsi pada tata kelola lapas.

Berdasarkan temuan KPK, tata kelola lapas merupakan salah satu sektor yang rentan korupsi dengan modus pungutan liar sampai suap menyuap.

Kajian KPK dengan pendekatan pencegahan menemukan sejumlah masalah seperti, kerugian negara akibat persoalan kelebihan kapasitas atau overstay, risiko korupsi penyediaan bahan makanan, hingga diistimewakannya narapidana korupsi di rutan atau lapas.

Pada 2018, KPK menangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein.

Dia diduga menerima suap terkait pemberian fasilitas mewah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved