Skandal Teddy Minahasa
Sambil Menangis, AKBP Doddy Salahkan Teddy Minahasa : Bintang Bakar Melati yang Mencoba Tumbuh Tulus
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengungkapkan bahwa Irjen Teddy Minahasa merupakan pria berpangkat bintang yang membakar melati.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sementara isinya, nota pembelaan AKBP Dody Prawiranegara menyalahkan Irjen Teddy Minahasa yang memberikan perintah salah.
Bahkan mantan Kapolres itu juga menyebutkan bahwa perintah salah tersebut dilakukan berulangkali.
Baca juga: Soal Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa, Komisi III: Tak Menegakan Hukum Tapi Melanggar Hukum
"Prestasi yang saya toreh sejak lulus Akpol sekelibat sirna, saya terbawa dalam pesakitan. Dihadapkan dengan permasalahan rumit yang tidak pernah terpikirkan oleh saya."
"Biasanya saya bisa merasakan siang dan malam, sekarang saya hanya bisa merasakan mendung yang tak berujung," ujar AKBP Dody Prawiranegara dikuti dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (5/4/2023).
"Semua hanya karena perintah salah yang dilakukan berulang kali oleh seorang jenderal, yang menekan batin dan pikiran saya waktu itu,"
"Sehingga saya pun ikut terjerumus dalam jurang hitam yang tak pernah saya pikirkan,"
Pada akhirnya, AKBP Dody Prawiranegara mengakui bahwa yang dilakukannya merupakan perbuatan yang salah.
Dia juga meminta maaf kepada keluarga dan orang yang menyayangiya.
Sebab dengan perbuatannya itu telah melukai hati orang- orang yang disayanginya dan mendoakannya.
"Saya bersalah yang mulia, dan menyesal telah menyakiti hati orang-orang yang mencintai dan mendoakan saya,"
"Saya sangat menyesal kenapa saya harus mengikuti perintah Kapolda Teddy Minahasa yang tidak pernah saya kecewakan saat dia memberikan tugas dan arahan yang wajar," ujarnya.
Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dengan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Sebagai informasi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Jaksa menyatakan Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
AKBP Dody Prawiranegara
Irjen Teddy Minahasa
Teddy Minahasa
narkoba
Bintang
Melati
Bukittinggi
Kapolda Sumbar
Tribunjambi.com
Update Skandal Teddy Minahasa, AKBP Doddy Menangis Sampaikan Maaf dan Menyesal: Saya Ikut Terjerumus |
![]() |
---|
Soal Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa, Komisi III: Tak Menegakan Hukum Tapi Melanggar Hukum |
![]() |
---|
Irjen Teddy Minahasa Disebut Pantas Dituntut Pidana Mati, Pengamat: Indonesia Darurat Narkoba |
![]() |
---|
Momen Irjen Teddy Minahasa Tersenyum dan Lambaikan Tangan Usai Dituntut Pidana Mati, Ini Kata Hotman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.