Sosok Arteria Dahlan Disorot Usai Debat dengan Mahfud MD Soal 349 T, Diduga 3 Tahun Tak Lapor Harta
Sosok anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan disorot netizen usai berdebat dengan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 349 Triliun.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Sosok anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan disorot netizen usai berdebat dengan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 349 Triliun.
Transaksi jangal tersebut diduga terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Perdebatan antara Mahfud dan Arteria tersebut terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Usai perdebatan tersebut, warganet atau netizen mencaritahu tentanng Arteria Dahlan.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP diduga belum melaporkan harta kekayaannya di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Hal itu diketahui netizen setelah nama Arteria Dahlan jadi sorotan ketika dia berdebat keras dengan Mahfud MD saat klarifikasi soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Melaporkan harta kekayaan ke situs LHKPN yang dikelola KPK merupakan kewajiban bagi para pejabat negara untuk mendeteksi adanya dugaan korupsi hingga pencucian uang.
Hal itu sebagai bentuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan, pemerintah.
Baca juga: Profil dan Biodata Arteria Dahlan, Anggota DPR RI yang Berseteru dengan Mahfud MD Soal Makelar Kasus
Baca juga: Rafael Alun Bantah Korupsi dan Terima Suap: Saya Jadi Target, Mungkin Karena Tekanan Publik ke KPK
Melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada KPK melalui LHKPN sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Arteria Dahlan sebagaimana dilihat Serambinews.com, Minggu (2/4/2023) dari laman resmi LHKPN, terakhir kali melaporkan harta kekayaan pribadinya pada 2019.
Tercatat tanggal terakhir Arteria Dahlan melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2019 atau tiga tahun lalu.
Total harta kekayaan Arterian Dahlan saat terakhir kali melapor ke situs LHKPN tahun 2019 mencapai Rp 19,2 miliar atau naik Rp 5,7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya di Desember 2018.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, dasar hukum pejabat negara wajib melaporkan LHKPN mereka adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dasar hukum lainnya adalah Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas dasar hukum-dasar hukum tersebut, setiap penyelenggara negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.