Sosok Arteria Dahlan Disorot Usai Debat dengan Mahfud MD Soal 349 T, Diduga 3 Tahun Tak Lapor Harta

Sosok anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan disorot netizen usai berdebat dengan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 349 Triliun.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Sosok anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan disorot netizen usai berdebat dengan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 349 Triliun. 

Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan.

Pembahasan Arteria Dahlan menjadi ramai usai debat dengan Menko Polhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.

Netizen memberikan sejumlah komentar usai Arteria Dahlan tidak laporkan harta kekayaan selama itu.

"Alhamdulillah semoga cepat diproses," tulis salah seorang warganet di kolom komentar Facebook Serambinews.com, Minggu (2/4/2023).

"Tinggal nunggu waktu. Banyak mata memantau," tulis netizen lainnya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Anggota Dewan Makelar Kasus, Arteria Dahlan Meradang dan Ancam Lapor Polisi

Sebelumnya dalam rapat dengan anggota Komisi III DPR RI, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, jika saja dia bisa menyebut nama yang terlibat, jangan-jangan ada orangn yang terlibat kasus transaksi mencurigakan dan orangnya juga ada di forum rapat tersebut.

Soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan, Mahfud MD menegaskan apa yang diutarakan selama ini ke publik bukan membuka data pribadi terduga, melainkan hanya menyampaikan angka agregat agar bisa ditindaklanjuti.

Mahfud MD yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) berujar, bila data agregat yang dipegangnya dibuka, bisa jadi orang yang menjadi terduga ada di ruangan tersebut.

"Kalau mau buka-bukaan, ayolah. Di sini ada yang bisa dibuka, ada yang agregat gak bisa nyebut nama. Kalau menyebut nama jangan-jangan ada orangnya di sini juga," ucap Mahfud dilihat dari kanal YouTube resmi DPR RI, Rabu (29/3/2023).

"Di ruangan sana jangan-jangan yang ada nama sini," tambahnya sambil mengetuk bundel tebal yang dibawa.

Menkopolhukam itu menjelaskan, ketentuan tidak boleh menyebut data sudah jelas ada aturannya.

Hal itu kalau menyangkut identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun, profil entitas terkait transaksi, pihak terlapor, nilai, tujuan transaksi dan sebagainya.

"Saya nggak nyebut apa-apa, hanya nyebut angkat agregat ok," jelas Mahfud.

Kepada anggota DPR, Mahfud MD juga dengan tegas mengingatkan bahwa kedudukan DPR dan pemerintah sejajar.

"Saudara, saya ingin menyampaikan bahwa kedudukan DPR dan pemerintah ini sejajar," kata Mahfud MD.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved