Sosok Arteria Dahlan Disorot Usai Debat dengan Mahfud MD Soal 349 T, Diduga 3 Tahun Tak Lapor Harta

Sosok anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan disorot netizen usai berdebat dengan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 349 Triliun.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Sosok anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan disorot netizen usai berdebat dengan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 349 Triliun. 

"Oleh sebab itu kita harus bersama bersikap sejajar, saling menerangkan, berargumen, tidak boleh ada yang satu menuding yang lain seperti polisi memeriksa copet," tambahnya.

Menurutnya, pemerintah bisa melakukan tindakan saling buka data seperti yang dilakukannya beberapa waktu lalu soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Baca juga: Rocky Gerung Puji Mahfud MD Karena Permalukan DPR RI

Selanjutnya mengenai legal standing bolehkan Menko Polhukam membuka data pencucian uang ke publik sebagaimana yang dipersoalkan Benny K Harman, Arteria Dahlan, Arsul Sani dkk di Komisi III DPR RI, dijawab Mahfud dalam kesempatan itu.

Dijelaskannya bahwa kasus transaksi janggal Rp 349 triliun yang diumumkan beberapa waktu lalu adalah bersifat agregat.

"Jadi, perputaran uang tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh, agregat," jelas Mahfud.

Sementara yang sudah disebut namanya hanya mereka yang sudah menjadi kasus hukum seperti Rafael Alun Trisambodo, Angin Prayitno dan nama-nama lain.

Sentil Arteria Dahlan

Menko Polhukam sekaligus Ketua KNK-PP-TPPU itu juga mengingatkan pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan soal ancaman empat tahun penjara beberapa waktu lalu.

"Wah katanya, ini bisa diancam dengan hukuman pidana empat tahun," ucap Mahfud menirukan Arteria.

"Karena itu lalu terpancing Boyamin itu (Koordinator MAKI) diaduin betul (ke Kabareskrim), meskipun dia guyon sebenarnya, biar yang dipanggil itu menjelaskan pak Arteria," tambahnya.

Kala itu memang Arteria bertanya apa dasar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana melaporkan data tersebut ke Mahfud MD.

"Apa dasarnya melapor ke ketua (KNK-PP-TPPU), lho saya ketua jadi dia boleh lapor, boleh saya minta," tegas Mahfud.

"Lho kamu kan ke Pak Presiden, kenapa ke ketua. Memang kenapa, saya ketua diangkat presiden, ada SK-nya," sambung Mahfud MD.

Menurutnya, untuk apa ada ketua dan komite bila PPATK tidak boleh melaporkan data-data yang diperlukan dan dirinya tidak boleh tahu.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Transaksi Janggal 349 Triliun, PSI: Salut, Tak Makan Gaji Buta, Kerja, dan Kerja

"Itu bisa dihukum 10 tahun, beranikah saudara Arteria bilang begitu ke Kepala BIN Pak Budi Gunawan," ucap Mahfud.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved