Kasus Penganiayaan

Jaksa Belum Terima Berkas Mario Dandy dari Polda Metro Jaya, Sementara Sang Kekasih Segera Sidang

Berkas Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora masih dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
David Ozora 

Akibat perbuatannya, Mario disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Shane Lukas dijerat dengan pasal pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Lalu untuk AGH disangkakan pasal pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Heboh Klub Motor Dikawal Polisi Masuk Tol, Kapolri Ingatkan Anak Buahnya Taati Aturan

Baca juga: Ditangkap Karena Mutilasi Perempuan Jadi 65 Bagian, Kini Pelaku Ingin Minta Maaf Langsung ke Korban

Baca juga: Mama Muda Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Masih Ditahan di Rutan Polda

Baca juga: Kok Bisa Tas Mimi Bayuh Sama dengan Milik Nagita Slavina, Benarkah Pemberian Raffi Ahmad?

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved