Breaking News:

Kasus Penganiayaan

Update Kasus Mario Dandy, Sang Kekasih Selaku Anak Berkonflik dengan Hukum Pertama Disidangkan

Berkas Perkara kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH (15) dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Kasus Mario Dandy memasuki babak baru. Berkas perkara sang kekasih dinyatakan lengka dan akan disidangkan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berkas Perkara kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15) dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa AGH merupakan anak yang berkonflik dengan hukum.

Dia disebut sebagai pelaku dalam kasus Mario Dandy atas penganiayaan yang dilakukan terhadap anak pengurus GP Ansor.

Perkembangan terbaru kasus tersebut bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Polda Metro Jaya.

Sehingga nantinya akan anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo memasuki babak baru.

Namun yang akan disidangkan terlebih dahulu dalam kasus Mario Dandy itu yakni sang kekasih.

Sementara dua orang lainnya, Shane Lukas dan Mario Dandy Satrio segera menyusul.

Pelaksanaan sidang AG didahulukan karena berkaitan dengan waktu yang terbatas mengikuti undang-undang peradilan anak.

Baca juga: Kasus Mario Dandy Segera Disidang, Polisi Hari Ini Serahkan Pelaku dan Berkas Perkara ke Kejari

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Segera Dibuka, Jangan Langgar Aturan Ini Agar Lulus Pelatihan

"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG, sudah P21 oleh Kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Senin (20/3/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.

Adapun pelimpahan berkas perkara hingga barang bukti dalam tahap II ke Kejaksaan diketahui akan dilaksanakan hari ini, Selasa (21/3/2023).

Hengki mengatakan, setelah tahap II dilakukan, maka dilanjutkan dengan penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan.

"Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan besok (21/3/2023)." ucapnya.

Kasipenkum DKI Jakarta, Ade Sofyan, membenarkan berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap.

Ade menuturkan, untuk tahap dua nanti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved