Kasus Penganiayaan
Update Kasus Mario Dandy, Sang Kekasih Selaku Anak Berkonflik dengan Hukum Pertama Disidangkan
Berkas Perkara kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH (15) dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Beredar Bukti Perceraian Alshad Ahmad dan Nissya Assyifa, Sepupu Raffi Ahmad Sudah Jadi Duda?
Baca juga: Wansif Anggota KPU dan Pengamat Hukum Imbas Gugatan Partai Prima Pada Pemilu di Provinsi Jambi
Baca juga: Resep Nasi Goreng Oriental, Menjelang Diangkat Masukkan Minyak Wijen dan Daun Bawang
Baca juga: Tim Seleksi Belum Menemukan Ada Calon Anggota KPU di Jambi yang Bermasalah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Mario Dandy Satriyo
kasus Mario Dandy
kekasih
Rafael Alun Trisambodo
Shane Lukas
penganiayaan
GP Ansor
Polda Metro Jaya
Tribunjambi.com
Kasus Mario Dandy Segera Disidang, Polisi Hari Ini Serahkan Pelaku dan Berkas Perkara ke Kejari |
![]() |
---|
Hotman Paris Sindir Tawaran Restorative Justice Kasus Mario Dandy: Apa Korban Sudah Sadar? |
![]() |
---|
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Kubu Mario Dandy Yakin Amanda Jadi 'Pembisik' Penganiayaan David |
![]() |
---|
Ternyata Mario Dandy Kerap Ancam David Ozora, Kombes Hengki: Beberapa Minggu Sebelum Penganiayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.