Demo Buruh

Buruh Demo di Jakarta, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Hari ini ribuan buruh dari berbagai daerah menggelar aksi demo di kawasan Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kamis (30/10/2025).

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU
Ilustrasi demo buruh - Ribuan buruh melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR MPR RI Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini ribuan buruh dari berbagai daerah menggelar aksi demo di kawasan Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kamis (30/10/2025).

Ribuan buruh yang tergabung dalam gerakan nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menuntut kenaikan upah minimum dan pembahasan ulang kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Aksi unjuk rasa buruh tahun 2025 ini mengusung tema kesejahteraan pekerja.

Dikutip dari Kompas.com, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi dimulai pukul 10.30 WIB di JCC Senayan dan dipusatkan pada konsolidasi massa serta pendalaman isu.

“Pemilihan lokasi ini diputuskan agar fokus pada konsolidasi massa aksi dan pendalaman isu, sehingga anggota memahami arah perjuangan organisasi,” ujar Said dalam siaran pers yang diterima, Kamis.

Aksi terbuka yang semula direncanakan di Gedung DPR RI atau Istana Presiden akan dilakukan setelah tahapan konsolidasi ini selesai.

“Hal itu disesuaikan dengan strategi organisasi dan aspirasi anggota,” tambahnya. Peserta aksi berasal dari berbagai wilayah, antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Karawang.

Aksi serupa juga digelar di sejumlah kota lain, seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Makassar, Manado, Gorontalo, Mataram, hingga Manokwari.

Baca juga: 119 Orang Tewas saat Polisi Brasil Gerebek Geng Narkoba di Rio de Janeiro

Baca juga: Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Jemaah Tanggung Biaya Rp54,1 Juta

4 Tuntutan Buruh

Dalam aksi kali ini, terdapat empat isu utama yang disuarakan KSPI dan Partai Buruh: 

1. HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah). 

2. Kenaikan upah minimum sebesar 8,5–10,5 persen. 

3. Pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya.

4. Pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi. 

Said menegaskan, seluruh aksi dilakukan secara damai dan konstitusional. (*)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved