Wawancara Ekslusif
Wansif Anggota KPU dan Pengamat Hukum Imbas Gugatan Partai Prima Pada Pemilu di Provinsi Jambi
KPU beranggapan putusan itu tidak serta merta menghentikan tahapan program dan tahapan Pemilu yang sudah diatur dalam PKPU 3 2022
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam tiga pekan terakhir KPU dihadapkan dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan salah satu putusannya untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Namun, KPU RI menjawab putusan tersebut dengan mengatakan tetap akan melaksanakan tahapan sesuai dengan Undang-undang.
Tapi, apakah putusan tersebut menggangu tahapan yang dilaksanakan oleh KPU.
Menjawab hal itu Tribunjambi.com menghadirkan dua narasumber untuk membahas hal ini, yakni anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawas Suparmin MH, dan Pengamat Hukum Universitas Jambi Dr (C) Iswandi, MH.
Dengan adanya putusan dari PN Jakarta Pusat, apakah tahapan Pemilu dari KPU terpengaruh?
Terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat KPU RI sudah mengambil sikap, mereka sudah menerima salinan, kemudian sudah mengambil langkah mengajukan memori banding ke PN pada Jumat 10 Maret, dan itu sudah proses.
Kemudian KPU beranggapan putusan itu tidak serta merta menghentikan tahapan program dan tahapan Pemilu yang sudah diatur dalam PKPU 3 2022.
Baca juga: Partai Prima Hanya Ingin Jadi Peserta Pemilu 2024, Siap Cabut Gugatan Jika Diloloskan KPU
Karena memang regulasi itu sampai hari ini tidak dicabut dan tidak juga dibatalkan, sehingga kami tetap berjalan, penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilu khususnya di Provinsi Jambi tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Tahapan yang baru selesai yakni pencocokan dan penelitian (coklit) yakni pemutakhiran data pemilih yang dimulai 12 Februari hingga 14 Maret yang berjalan dengan lancar.
Jadi penyelanggaraan pemilu, kita bersama KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan Pantarkih itu bersama sama mensukseskan itu, sekarang dalam proses penyusunan hasil coklit di 11.302 TPS.
Dapil juga sudah diterapkan pada Februari lalu, baik dapil RI, provinsi dan kabupaten/kota. Sekarang kita persiapan sosialisasi dapil.
Sekarang juga berjalan proses vermin calon anggota DPD RI perbaikan, setelah itu di verfak perbaikan.
Kami tidak begitu pengaruh terhadap itu, karena memang perintah KPU RI.
Kita juga melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, karena dia gugatnya lewat PN. Prosesnya diikuti tapi kita tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
Bagaimana pandangan hukum atas putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat?
Wawancara Ekslusif Tetua Kenali Asam Jambi di 'Zona Merah' Pertamina: Saya Siap Mati |
![]() |
---|
KISAH Zaid Siswa SMAN 2 Kota Jambi Jadi Paskibraka Nasional, Tahfiz Quran Jadi Pengibar di IKN |
![]() |
---|
Kisah Seorang Pengacara yang Kini Menjadi Pj Bupati Muaro Jambi |
![]() |
---|
Serli Napitu, Pencipta Lagu untuk Brigadir Yosua, Akan Bikin Dua Lagu Lagi |
![]() |
---|
Anwar Sadat Bicara Potensi Pertanian di Tanjab Barat Hingga Wajah Baru Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.