Wawancara Ekslusif
Wansif Anggota KPU dan Pengamat Hukum Imbas Gugatan Partai Prima Pada Pemilu di Provinsi Jambi
KPU beranggapan putusan itu tidak serta merta menghentikan tahapan program dan tahapan Pemilu yang sudah diatur dalam PKPU 3 2022
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
Kalau dari KPU tentu optimistis Pemilu berjalan sesuai tahapan, namun bagaimana KPU memandang gugatan Partai Prima?
Partai Prima ini kan sudah menempuh berbagai cara ketika dia tidak dinyatakan lulus sebagai peserta Pemilu, dia sudah gugat ke Bawaslu, jalurnya sudah diikuti.
Bawaslu tidak menerima dia naik lagi upaya hukumnya ke PTUN, PTUN tidak menerima dia sekarang PK ke MA, disamping PK dia belokkan ini persoalannya yang jelas merupakan sengketa proses itu, final mengikat di PTUN itu, dia coba memainkan lagi perdata ke pengadilan umum.
Padahal di UU No 7 2017 jelas PN kewenangannya cuma 1 yakni terkait pidana pemilu saja, tiba-tiba ditarik ke ranah perdata sehingga menyebabkan benturan tata negara dan administrasi.
Baca juga: Soroti PN Jakpus yang Menangkan Gugatan Partai Prima, Dr Iswandi: Harusnya Batal Demi Hukum
Kalau kami di KPU prinsipnya kalau kita dilaporkan, digugat, ya kita ikuti prosesnya, tidak mungkin kita biarkan saja, misalnya kita sudah divonis begini dan sudah disuruh menghentikan, itu kan tidak mungkin kita diam saja.
KPU tetap melakukan banding ya, menghormati hukum tetap dilakukan, ya kita tunggu proses hukum banding mudah-mudahan hakim banding bisa objektif sehingga bisa meluruskan yang yang sudah dibawa belok ke mana-mana ini.
Itu harapan kami, karena pemilu ini sedang berjalan berdasarkan pasal 22 ayat 1 jelas-jelas pemilu dilaksanakan dengan azas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil selama 5 tahun sekali.
Kalau ini ditunda ini akan mengakibatkan nanti ada kekosongan kepemimpinan.
Siapa nanti akan memimpin ketika tahapan Pemilu setop di Oktober tahun depan.
Siapa nanti yang mengisi kursi DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota kalau tahapannya dihentikan.
Karena amanat tahapannya juga berdasarkan UU no 7 2017, ini memang sudah diatur mekanisme di dalam itu, yang harus dijalankan.
Saat ini juga sedang berproses seleksi calon anggota KPU provinsi dan 7 Kabupaten di Jambi, itu menunjukkan memang tidak ada yang dihentikannya.
Memang ada persoalan hukum di atas sana (pusat) yang berjalan, tapi kami tetap berjalan seperti biasa, ya harapan saya mudah-mudahan hakim banding bisa memberi putusan yang mencerahkan.
Partai Prima Mau mencabut gugatan, asalkan diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024, apakah mungkin?
Mekanisme yang bisa dilakukan untuk memasukkan dia menjadi peserta Pemilu hanya di PTUN, atau putusan Bawaslu.
Wawancara Ekslusif Tetua Kenali Asam Jambi di 'Zona Merah' Pertamina: Saya Siap Mati |
![]() |
---|
KISAH Zaid Siswa SMAN 2 Kota Jambi Jadi Paskibraka Nasional, Tahfiz Quran Jadi Pengibar di IKN |
![]() |
---|
Kisah Seorang Pengacara yang Kini Menjadi Pj Bupati Muaro Jambi |
![]() |
---|
Serli Napitu, Pencipta Lagu untuk Brigadir Yosua, Akan Bikin Dua Lagu Lagi |
![]() |
---|
Anwar Sadat Bicara Potensi Pertanian di Tanjab Barat Hingga Wajah Baru Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.