Wawancara Ekslusif
Wansif Anggota KPU dan Pengamat Hukum Imbas Gugatan Partai Prima Pada Pemilu di Provinsi Jambi
KPU beranggapan putusan itu tidak serta merta menghentikan tahapan program dan tahapan Pemilu yang sudah diatur dalam PKPU 3 2022
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
Pertama, walaupun Partai Prima mengatakan ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum, tapi loncengnya tidak, ini tetap asumsi umum dan asumsi akademisi hukum berbicara mengenai gugatan pemilu sengketa proses.
Kalau kita berbicara sengketa proses, kompetensi PN itu tidak ada sama sekali.
Putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima, secara kajian hukum ketatanegaraan merupakan putusan ultra vires yang artinya putusan di luar kuasa.
Akibatnya putusan tersebut bersifat van Rechtswege nietig (batal demi hukum).
Permasalahan penegakan hukum pemilu telah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017, dimana ada dua bagian, yaitu pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu.
Pelanggaran dibagi menjadi tiga, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana. Untuk sengketa dibagi menjadi sengketa proses dan sengketa hasil.
Dalam menyelesaikan permasalahan hukum pemilu tersebut, UU Pemilu telah membagi sesuai kompetensi, yaitu dilakukan oleh Bawaslu, PTUN, PN, MA,MK, DKPP.
Gugatan yang diajukan oleh Partai Prima adalah gugatan yang dikategorikan sengketa proses, maka yang mempunyai kompetensi adalah Bawaslu dan PTUN.
Baca juga: Pesan Menohok Partai Prima Untuk Menko Polhukam, Jangan Komentar Soal Penundaan Pemilu 2024
Lihat ketentuan dalam Pasal 467 (1) dan Pasal 470 (1) yang menentukan kewenangan bawaslu, Bawaslu provinsi, kabupaten/kota untuk menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai akibat dikeluarkan putusan KPU.
Tidak ada masalah sebenarnya bagi pemilu, prosesnya tetap jalan, kita jangan tersesat dengan perkembangan dinamika politik sekarang.
Ingat pasal 22 E konsitusi kita mengatakan pemilu itu dilaksanakan 5 tahun sekali, dan tidak ada satupun aturan yang mengatakan bahwa Pemilu itu dibatalkanatau ditunda.
Yang ada itu cuma menambahan waktu dan penundaan akibat dari keadaan tertentu seperti bencana alam di wilayah-wilayah tertentu, bukan karen ada salah satu partai yang tidak bisa ikut walaupun disini gugatannya perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian PN Jakarta Pusat telah memutuskan melebihi kewenangannya, apakah artinya gugur demi hukum?
PN Jakarta Pusat melebihi kewenangannya, sehingga putusannya bisa dibatakkan demi hukum, dan proses proses lainnya bisa berjalan, putusan itu tidak berlaku sama sekali atau gugur dengan sendirinya.
KPU meladeni ke pengadilan tinggi dalan arti pemenuhan hak mereka, boleh-boleh saja akan tetapi putusan itu sebenarnya sudah gugur dengan sendirinya.
Wawancara Ekslusif Tetua Kenali Asam Jambi di 'Zona Merah' Pertamina: Saya Siap Mati |
![]() |
---|
KISAH Zaid Siswa SMAN 2 Kota Jambi Jadi Paskibraka Nasional, Tahfiz Quran Jadi Pengibar di IKN |
![]() |
---|
Kisah Seorang Pengacara yang Kini Menjadi Pj Bupati Muaro Jambi |
![]() |
---|
Serli Napitu, Pencipta Lagu untuk Brigadir Yosua, Akan Bikin Dua Lagu Lagi |
![]() |
---|
Anwar Sadat Bicara Potensi Pertanian di Tanjab Barat Hingga Wajah Baru Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.