Pemilu 2024
Pesan Menohok Partai Prima Untuk Menko Polhukam, Jangan Komentar Soal Penundaan Pemilu 2024
Mahfud MD menuding hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bermain memutus tahapan Pemilu 2024 ditunda.
TRIBUNJAMBI.COM - Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk penundaan Pemilu 2024 dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PN Jakarta Pusat memenangkan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).
Sejumlah pihak langsung berkomentar terkait putusan dari PN Jakarta Pusat tersebut. Termasuk Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud MD menuding hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bermain memutus tahapan Pemilu 2024 ditunda.
Menurutnya, tidak semestinya hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri memutuskan perkara administrasi yang merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, Partai Prima mengingatkan dan meminta Mahfud MD menahan diri tak mengomentari putusan pengadilan terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.
Apalagi, Mahfud MD dalam komentarnya menuding ada permainan dalam putusan penundaan tahapan Pemilu 2024.
"Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam yang seharusnya menahan diri untuk tidak mengomentari putusan pengadilan berlogika seperti itu (permainan), wajar dong kami berlogika seperti itu," ujar Wakil Ketua Umum Partai Prima, Alief Kamal dalam Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Selasa (7/3/2023).
"Bisa jadi di balik dijegalnya kekuatan Partai Prima ada kekuatan yang mau menghalangi ikut Pemilu," sambungnya.
Pihaknya juga meminta Mahfud MD membuktikan tudingan adanya permainan di balik putusan penundaan tahapan Pemilu 2024.
Mahfud MD juga diminta membuka siapa saja pihak yang bermain dalam putusan tersebut.
"Soal dituduh kami ada permainan, presiden pun mengatakan, justru yang kelabakan itu ada beberapa ketua umum partai, ada Pak Mahfud yang menuduh kiri kanan," ujarnya.
"Kalau kemudian ada tuduhan-tuduhan seperti itu, buktikan dong, dibuka siapa yang bermain dalam putusan-putusan ini," sambung Kamal.
Dikatakannya, Partai Prima sejak awal tidak sepakat jika Pemilu 2024 ditunda, termasuk wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
"Dua tahun yang lalu, satu tahun yang lalu, kami selalu mengatakan, kami tidak mau tunda pemilu, kami tidak mau perpanjangan jabatan (presiden), kami tidak mau presiden tiga periode, berulang kali kami katakan itu," ujarnya.
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.