Wawancara Ekslusif

Wansif Anggota KPU dan Pengamat Hukum Imbas Gugatan Partai Prima Pada Pemilu di Provinsi Jambi

KPU beranggapan putusan itu tidak serta merta menghentikan tahapan program dan tahapan Pemilu yang sudah diatur dalam PKPU 3 2022

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
tribunjambi
Wawancara ekslusif bersama anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawas Suparmin MH, dan Pengamat Hukum Universitas Jambi Dr (C) Iswandi, MH. 

Kalau ada putusn Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukan yang bersangkutan pasti akan dimasukkan.

Ingat 5 tahun lalu ada PBB dan ada PKPI, PBB di Bawaslu, PKPI di PTUN, Kalau begitu itu pasti kita laksanakan, KPU pasti akan melaksanakan, 5 tahun lalu buktinya.

Begitu PBB tidak masuk di awal, gugat ke Bawaslu, kita diminta untuk masukkan ya kita masukkan, kita tidak mungkin melawan aturan regulasi.

Begitu juga PKPI, di Bawaslu kalah, dia ke PTUN, ke PTUN dia menang, ya kita masukkan.

Cuma ini kan unik ini Partai Prima, sekarang gugat lagi administrasi ke Bawaslu dengan pintu masuknya putusan PN tadi yang dijadikan bukti baru untuk mengajukan gugatan.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bawaslu Menangkan Gugatan Partai Prima, Masih Miliki Kesempatan Jadi Peserta Pemilu 2024

Baca juga: Gugatan Partai Prima Diterima, KPU RI: Pemilu 2024 Tetap Sesuai Jadwal

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved