Wawancara Ekslusif
Wansif Anggota KPU dan Pengamat Hukum Imbas Gugatan Partai Prima Pada Pemilu di Provinsi Jambi
KPU beranggapan putusan itu tidak serta merta menghentikan tahapan program dan tahapan Pemilu yang sudah diatur dalam PKPU 3 2022
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
Kalau ada putusn Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukan yang bersangkutan pasti akan dimasukkan.
Ingat 5 tahun lalu ada PBB dan ada PKPI, PBB di Bawaslu, PKPI di PTUN, Kalau begitu itu pasti kita laksanakan, KPU pasti akan melaksanakan, 5 tahun lalu buktinya.
Begitu PBB tidak masuk di awal, gugat ke Bawaslu, kita diminta untuk masukkan ya kita masukkan, kita tidak mungkin melawan aturan regulasi.
Begitu juga PKPI, di Bawaslu kalah, dia ke PTUN, ke PTUN dia menang, ya kita masukkan.
Cuma ini kan unik ini Partai Prima, sekarang gugat lagi administrasi ke Bawaslu dengan pintu masuknya putusan PN tadi yang dijadikan bukti baru untuk mengajukan gugatan.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bawaslu Menangkan Gugatan Partai Prima, Masih Miliki Kesempatan Jadi Peserta Pemilu 2024
Baca juga: Gugatan Partai Prima Diterima, KPU RI: Pemilu 2024 Tetap Sesuai Jadwal
Wawancara Ekslusif Tetua Kenali Asam Jambi di 'Zona Merah' Pertamina: Saya Siap Mati |
![]() |
---|
KISAH Zaid Siswa SMAN 2 Kota Jambi Jadi Paskibraka Nasional, Tahfiz Quran Jadi Pengibar di IKN |
![]() |
---|
Kisah Seorang Pengacara yang Kini Menjadi Pj Bupati Muaro Jambi |
![]() |
---|
Serli Napitu, Pencipta Lagu untuk Brigadir Yosua, Akan Bikin Dua Lagu Lagi |
![]() |
---|
Anwar Sadat Bicara Potensi Pertanian di Tanjab Barat Hingga Wajah Baru Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.