Wawancara Ekslusif

Wansif Anggota KPU dan Pengamat Hukum Imbas Gugatan Partai Prima Pada Pemilu di Provinsi Jambi

KPU beranggapan putusan itu tidak serta merta menghentikan tahapan program dan tahapan Pemilu yang sudah diatur dalam PKPU 3 2022

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
tribunjambi
Wawancara ekslusif bersama anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawas Suparmin MH, dan Pengamat Hukum Universitas Jambi Dr (C) Iswandi, MH. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam tiga pekan terakhir KPU dihadapkan dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan salah satu putusannya untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Namun, KPU RI menjawab putusan tersebut dengan mengatakan tetap akan melaksanakan tahapan sesuai dengan Undang-undang.

Tapi, apakah putusan tersebut menggangu tahapan yang dilaksanakan oleh KPU.

Menjawab hal itu Tribunjambi.com menghadirkan dua narasumber untuk membahas hal ini, yakni anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawas Suparmin MH, dan Pengamat Hukum Universitas Jambi Dr (C) Iswandi, MH.

Dengan adanya putusan dari PN Jakarta Pusat, apakah tahapan Pemilu dari KPU terpengaruh?

Terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat KPU RI sudah mengambil sikap, mereka sudah menerima salinan, kemudian sudah mengambil langkah mengajukan memori banding ke PN pada Jumat 10 Maret, dan itu sudah proses.

Kemudian KPU beranggapan putusan itu tidak serta merta menghentikan tahapan program dan tahapan Pemilu yang sudah diatur dalam PKPU 3 2022.

Baca juga: Partai Prima Hanya Ingin Jadi Peserta Pemilu 2024, Siap Cabut Gugatan Jika Diloloskan KPU

Karena memang regulasi itu sampai hari ini tidak dicabut dan tidak juga dibatalkan, sehingga kami tetap berjalan, penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilu khususnya di Provinsi Jambi tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Tahapan yang baru selesai yakni pencocokan dan penelitian (coklit) yakni pemutakhiran data pemilih yang dimulai 12 Februari hingga 14 Maret yang berjalan dengan lancar.

Jadi penyelanggaraan pemilu, kita bersama KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan Pantarkih itu bersama sama mensukseskan itu, sekarang dalam proses penyusunan hasil coklit di 11.302 TPS.

Dapil juga sudah diterapkan pada Februari lalu, baik dapil RI, provinsi dan kabupaten/kota. Sekarang kita persiapan sosialisasi dapil.

Sekarang juga berjalan proses vermin calon anggota DPD RI perbaikan, setelah itu di verfak perbaikan.

Kami tidak begitu pengaruh terhadap itu, karena memang perintah KPU RI.

Kita juga melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, karena dia gugatnya lewat PN. Prosesnya diikuti tapi kita tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Bagaimana pandangan hukum atas putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat?

Pertama, walaupun Partai Prima mengatakan ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum, tapi loncengnya tidak, ini tetap asumsi umum dan asumsi akademisi hukum berbicara mengenai gugatan pemilu sengketa proses.

Kalau kita berbicara sengketa proses, kompetensi PN itu tidak ada sama sekali.

Putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima, secara kajian hukum ketatanegaraan merupakan putusan ultra vires yang artinya putusan di luar kuasa. 

Akibatnya putusan tersebut bersifat van Rechtswege nietig (batal demi hukum).

Permasalahan penegakan hukum pemilu telah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017, dimana ada dua bagian, yaitu pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu. 

Pelanggaran dibagi menjadi tiga, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana. Untuk sengketa dibagi menjadi sengketa proses dan sengketa hasil.

Dalam menyelesaikan permasalahan hukum pemilu tersebut, UU Pemilu telah membagi sesuai kompetensi, yaitu dilakukan oleh Bawaslu, PTUN, PN, MA,MK, DKPP. 

Gugatan yang diajukan oleh Partai Prima adalah gugatan yang dikategorikan sengketa proses, maka yang mempunyai kompetensi adalah Bawaslu dan PTUN.

Baca juga: Pesan Menohok Partai Prima Untuk Menko Polhukam, Jangan Komentar Soal Penundaan Pemilu 2024

Lihat ketentuan dalam Pasal 467 (1) dan Pasal 470 (1) yang menentukan kewenangan bawaslu, Bawaslu provinsi, kabupaten/kota untuk menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai akibat dikeluarkan putusan KPU

Tidak ada masalah sebenarnya bagi pemilu, prosesnya tetap jalan, kita jangan tersesat dengan perkembangan dinamika politik sekarang.

Ingat pasal 22 E konsitusi kita mengatakan pemilu itu dilaksanakan 5 tahun sekali, dan tidak ada satupun aturan yang mengatakan bahwa Pemilu itu dibatalkanatau ditunda.

Yang ada itu cuma menambahan waktu dan penundaan akibat dari keadaan tertentu seperti bencana alam di wilayah-wilayah tertentu, bukan karen ada salah satu partai yang tidak bisa ikut walaupun disini gugatannya perbuatan melawan hukum.

Dengan demikian PN Jakarta Pusat telah memutuskan melebihi kewenangannya, apakah artinya gugur demi hukum?

PN Jakarta Pusat melebihi kewenangannya, sehingga putusannya bisa dibatakkan demi hukum, dan proses proses lainnya bisa berjalan, putusan itu tidak berlaku sama sekali atau gugur dengan sendirinya.

KPU meladeni ke pengadilan tinggi dalan arti pemenuhan hak mereka, boleh-boleh saja akan tetapi putusan itu sebenarnya sudah gugur dengan sendirinya.

Kalau dari KPU tentu optimistis Pemilu berjalan sesuai tahapan, namun bagaimana KPU memandang gugatan Partai Prima?

Partai Prima ini kan sudah menempuh berbagai cara ketika dia tidak dinyatakan lulus sebagai peserta Pemilu, dia sudah gugat ke Bawaslu, jalurnya sudah diikuti.

Bawaslu tidak menerima dia naik lagi upaya hukumnya ke PTUN, PTUN tidak menerima dia sekarang PK ke MA, disamping PK dia belokkan ini persoalannya yang jelas merupakan sengketa proses itu, final mengikat di PTUN itu, dia coba memainkan lagi perdata ke pengadilan umum.

Padahal di UU No 7 2017 jelas PN kewenangannya cuma 1 yakni terkait pidana pemilu saja, tiba-tiba ditarik ke ranah perdata sehingga menyebabkan benturan tata negara dan administrasi.

Baca juga: Soroti PN Jakpus yang Menangkan Gugatan Partai Prima, Dr Iswandi: Harusnya Batal Demi Hukum

Kalau kami di KPU prinsipnya kalau kita dilaporkan, digugat, ya kita ikuti prosesnya, tidak mungkin kita biarkan saja, misalnya kita sudah divonis begini dan sudah disuruh menghentikan, itu kan tidak mungkin kita diam saja.

KPU tetap melakukan banding ya, menghormati hukum tetap dilakukan, ya kita tunggu proses hukum banding mudah-mudahan hakim banding bisa objektif sehingga bisa meluruskan yang yang sudah dibawa belok ke mana-mana ini.

Itu harapan kami, karena pemilu ini sedang berjalan berdasarkan pasal 22 ayat 1 jelas-jelas pemilu dilaksanakan dengan azas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil selama 5 tahun sekali.

Kalau ini ditunda ini akan mengakibatkan nanti ada kekosongan kepemimpinan.

Siapa nanti akan memimpin ketika tahapan Pemilu setop di Oktober tahun depan.

Siapa nanti yang mengisi kursi DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota kalau tahapannya dihentikan.

Karena amanat tahapannya juga berdasarkan UU no 7 2017, ini memang sudah diatur mekanisme di dalam itu, yang harus dijalankan.

Saat ini juga sedang berproses seleksi calon anggota KPU provinsi dan 7 Kabupaten di Jambi, itu menunjukkan memang tidak ada yang dihentikannya.

Memang ada persoalan hukum di atas sana (pusat) yang berjalan, tapi kami tetap berjalan seperti biasa, ya harapan saya mudah-mudahan hakim banding bisa memberi putusan yang mencerahkan.

Partai Prima Mau mencabut gugatan, asalkan diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024, apakah mungkin?

Mekanisme yang bisa dilakukan untuk memasukkan dia menjadi peserta Pemilu hanya di PTUN, atau putusan Bawaslu.

Kalau ada putusn Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukan yang bersangkutan pasti akan dimasukkan.

Ingat 5 tahun lalu ada PBB dan ada PKPI, PBB di Bawaslu, PKPI di PTUN, Kalau begitu itu pasti kita laksanakan, KPU pasti akan melaksanakan, 5 tahun lalu buktinya.

Begitu PBB tidak masuk di awal, gugat ke Bawaslu, kita diminta untuk masukkan ya kita masukkan, kita tidak mungkin melawan aturan regulasi.

Begitu juga PKPI, di Bawaslu kalah, dia ke PTUN, ke PTUN dia menang, ya kita masukkan.

Cuma ini kan unik ini Partai Prima, sekarang gugat lagi administrasi ke Bawaslu dengan pintu masuknya putusan PN tadi yang dijadikan bukti baru untuk mengajukan gugatan.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bawaslu Menangkan Gugatan Partai Prima, Masih Miliki Kesempatan Jadi Peserta Pemilu 2024

Baca juga: Gugatan Partai Prima Diterima, KPU RI: Pemilu 2024 Tetap Sesuai Jadwal

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved