Pemilu 2024

Gugatan Partai Prima Diterima, KPU RI: Pemilu 2024 Tetap Sesuai Jadwal

Hasyim Asy'ari mengaku KPU belum mendapatkan salinan resmi dari PN terkait perkara tersebut.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Ketua KPU RI Hasyim Asyari. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan sikap secara resmi usai diminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 usai memenangkan gugatan Partai Prima.

Dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Kamis (2/3/2023) malam, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjawab perihal perkara gugatan Partai Prima tersebut.

Hasyim Asyari mengaku KPU belum mendapatkan salinan resmi dari PN terkait perkara tersebut.

Namun, dirinya sudah membaca substansi dari gugatan yang mana ada 7 amar putusan.

Menurutnya, amar putusan ini menunculkan pertanyaan, tetutama angka 5 dan 6, yakni memeritahkan KPU mengentikan pemilu dan mengulang dari tahapan dari awal.

Dalam sikapnya KPU akan menunggu salinan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara tersebut walaupun sudah membaca subtansinya.

Di internal KPU, sudah melakukan rapat membahas substansi dari putusan PN Jakarta Pusat dan menyatakan terima dan akan melawan dengan melakukan upaya hukum berikutnya.

"Nanti kalau kami sudah mengajukan upaya hukum, kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024 ini," ujarnya.

Hal ini penting disampaikan karena tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam produk hukum yang sah dalam PKPU No 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024.

Sehingga, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal pemilu masih sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat tetap.

Selanjutnya, karena yang mengajukan gugatan adalah partai politik calon peserta pemilu dan yang dijadikan objek gugatan adalah KPU, maka KPU akan mengajukan perlawanan untuk menjawab perkara tersebut.

Menurutnya kewenangan untuk menguji KPU sebagai penyelenggara negara khususnya pemilu adalah kewenangan PTUN.

"Oleh karena itu pentapan partai peserta pemilu masih berlaku sah dan bekekuatan hukum mengikat sehingga parpol yang sudah ditetapkan KPU tidak ada perubahan," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: DPW NasDem Jambi Gelar Rakerwil Bahas Persiapan Pemilu 2024

Baca juga: Pemilu 2024, KPU Sediakan 1 TPS khusus

Baca juga: Pemilu 2024, Tidak Ada TPS Khusus Bagi Warga Suku Anak Dalam di Sarolangun

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved