Pemilu 2024
Pemilu 2024, Tidak Ada TPS Khusus Bagi Warga Suku Anak Dalam di Sarolangun
SAD yang ada di Sarolangun ini mayoritas sudah menduduki suatu wilayah yang merupakan sebuah desa.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kabupaten Sarolangun memiliki beberapa kelompok Suku Anak Dalam (SAD).
Dalam Pemilu 2024 mendatang, menurut informasi tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi SAD.
Sebab, SAD yang ada di Sarolangun ini mayoritas sudah menduduki suatu wilayah yang merupakan sebuah desa.
Secara tidak langsung membaur dengan masyarakat pada umumnya, meski dalam keseharian mereka lebih banyak di dalam hutan.
Terkait pemilihan umum tahun 2024 mendatang, Bawaslu bersama KPU juga sudah membahas terkait SAD terutama terkait TPS khusus.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Sarolangun Johan Iswadi menjelaskan, SAD di Kabupaten Sarolangun tersebar di beberapa Kecamatan.
Diantaranya, di Kecamatan Air Hitam, Pematang Kabau, Lubuk Jering, Bathin VIII di Desa Tanjung, di Kecamatan Limun dan di Kecamatan Cermin Nan Gedang.
"Sejauh ini untuk pemilihan nanti, mereka (SAD) akan dicover oleh TPS terdekat dalam artian tidak ada TPS khusus," katanya.
Menurutnya, SAD secara kependudukan berada dekat atau satu tempat (Desa) dengan masyarakat, hanya saja ketika mereka mencari kehidupan mereka lebih banyak ke hutan.
Selain itu, mereka tidak masuk dalam kategori TPS loksus karena secara jarak dan geografis SAD tadi masih cukup dekat dengan TPS terdekat di desa tempat mereka bermukim.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KPU Tebo Belum Terima Usulan TPS Lokasi Khusus di Wilayah SAD
Baca juga: TPS SAD di Muara Tabir Tebo Digabung dengan Warga Sekitar
Baca juga: Bawaslu RI: SAD di Jambi Juga Harus Menjadi Aktor Pada Pemilu
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.